![]() |
| Audiensi para buruh dengan Gubernur Banten,
Rano Karno
|
SERANG – Setelah
menggelar audiensi selama beberapa jam dengan Gubernur Banten, Rano Karno,
terpaksa para buruh harus pulang dengan kekecewaan yang besar. Pasalnya,
aspirasi yang dibawa oleh para buruh tidak mampu mengubah keputusan orang nomor
satu di Provinsi Banten tersebut.
“Sebagai pemimpin kami, kami memahami pak Gubernur akan tetap
mengikuti peraturan yang ada tanpa melihat kondisi nyata para buruh. Jujur kami
kecewa atas keputusan bapak,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP)
Provinsi Banten, Kamal, di akhir audiensi dengan gubernur di ruang transit
pendopo Gubernur Banten KP3B, Selasa (24/11/2015).
Dalam audiensi tersebut, buruh menyampaikan
sejumlah protes terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan PP Nomor 78
tentang pengupahan. “PP tersebut menabrak sejumlah aturan perundang-undangan sebelumnya.
Selain itu tidak sesuai dengan kondisi nyata para buruh,” kata Kamal.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten
Rano Karno mengatakan, sebagai pemerintah, Pemprov harus mengikuti aturan
pemerintah yang berlaku. “Kami tidak bisa ambil kebijakan lain. Setiap mengambil kebijakan
kami harus ada acuan dan dasar hukumnya. Saya harus patuh pada PP tersebut,” kata Rano.
“Dalam kebijakan, harus mempunyai dasar hukum. Mungkin kawan-kawan
kecewa, tapi ini yang harus dilakukan pemerintah,”
ujarnya.
Sumber: Klik di sini!

