![]() |
| Ilustrasi |
TANGSEL - Tunggakan iuran
premi bulanan BPJS Kesehatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencapai angka
yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp33,8 miliar. Peserta BPJS diketahui
memiliki tunggakan antara satu hingga 22 bulan.
Kepala Kantor BPJS Kota
Tangsel, Risman, mengungkapkan ribuan warga lalai ini tergolong dalam
klasifikasi pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Total
peserta mandiri yang nunggak bayar iuran premi bulanan yakni 155.903 orang.
Sebagian besar penunggak,
beralasan kesulitan jika harus melakukan pembayaran premi melalui ATM, teller
bank, atau kantor pelayanan BPJS lainnya. Saat ini, peserta BPJS Kesehatan tidak
lagi bisa menggunakan alasan tersebut jika menunggak iuran premi bulanan.
Sebab, peserta bisa bayar
iuran premi bulanan di gerai-gerai minimarket, seperti Alfamart dan Indomart
terdekat.“Kami juga menyediakan mobile
care atau mobil keliling yang melayani pembayaran premi. Selain itu, dalam
waktu dekat ini akan bekerjasama dengan PT Pos Indonesia,” kata Risman, m Minggu (22/11/2015).
Risman menambahkan, untuk
mengetahui hak dan kewajiban peserta mandiri serta meminimalisir tunggakan
pihaknya juga menggeber sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi puskesmas
di seluruh Kota Tangsel.Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Tangsel
untuk mengimbau kepada masyarakat agar rutin membayar premi.
Sumber: Klik di sini!

