![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mendatangi
perusahaan-perusahaan di Banten terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang
mengancam tenaga kerja belakangan ini.
"Pekan depan kami akan turun. Kami
ingin menggali informasi mengenai kondisi perusahaan-perusahaan di Banten. Kita
tahu sejumlah perusahaan seperti Toshiba dan Panasonic mengalami pailit yang
berdampak juga pada tenaga kerja kita," ujar Kepala Disnakertrans Banten,
Mashuri, Kamis (10/2/2016).
Ia mengatakan, tim yang
akan dikerahkan ke perusahaan gabungan dengan Disnaker kabupaten/kota. Selain
itu, ia juga ingin mengkroscek kebenaran informasi tentang pelamar kerja yang
dimintai sejumlah uang untuk dapat lolos tes kerja.
“Ya, sebelum saya jadi Kadisnaker itu ada informasi
semacam itu. Salah satunya itu yang ingin gali informasinya," katanya.
Ia mengatakan, dari total
penduduk Banten sekitar 9 juta jiwa, 70 persen di antaranya masuk kategori
produktif yakni pada usia 15-60 tahun. Namun, kata dia, tidak semua dalam
posisi bekerja."Data akhir 2015 penduduk Banten yang bekerja sekitar 4
juta jiwa. Lapangan pekerjaan di Banten ada sekitar 5 juta. Artinya masih ada
500 ribuan lebih masyarakat usia produk Banten yang mencari kerja," kata
Mashuri.
Terkait dengan PHK, kata
dia, pihaknya juga mengawasi perusahaan-perusahaan yang berdalih bangkrut atau
terjadi penurunan produktifitas untuk mem-PHK-kan karyawannya. "Jadi harus
dikroscek dulu, apakah benar PHK itu karena ngaku bangkrut atau ada penurunan
produktifitas. Kemudian, kalaupun memang PHK, harus dipastikan hak-hak karyawan
diberikan," ujarnya.
Sementara, Gubernur
Banten, Rano Karno, mengatakan, pemprov melalui Disnakertrans terus
menggencarkan program-program mengantisipasi soal ketenagakerjaan di Banten,
antara lain transmigrasi dan pameran bursa tenaga kerja.
Sementara Panitera Muda
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Yunita Sofriani mengatakan, tidak
ada pengajuan pailit dari PT Nikomas maupun dari sejumlah perusahaan lain
seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans), Mashuri.
Ia menjelaskan, prosedur
pengajuan pailit tidak disampaikan kePHI, melainkan Pengadilan Niaga di
Jakarta. "Kalau pun ada pengajuan ke PHI itu terkait sengketa PHK atau
hak-hak buruh, sedangkan pengajuan dan penetapan apakah perusahaan tersebut
pailit itu di Pengadilan Niaga," ujarnya.
Sumber: Klik di sini!

