Disnaker Segera Cek Kondisi Perusahaan di Banten

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mendatangi perusahaan-perusahaan di Banten terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam tenaga kerja belakangan ini.

"Pekan depan kami akan turun. Kami ingin menggali informasi mengenai kondisi perusahaan-perusahaan di Banten. Kita tahu sejumlah perusahaan seperti Toshiba dan Panasonic mengalami pailit yang berdampak juga pada tenaga kerja kita," ujar Kepala Disnakertrans Banten, Mashuri, Kamis (10/2/2016).

Ia mengatakan, tim yang akan dikerahkan ke perusahaan gabungan dengan Disnaker kabupaten/kota. Selain itu, ia juga ingin mengkroscek kebenaran informasi tentang pelamar kerja yang dimintai sejumlah uang untuk dapat lolos tes kerja.

Ya, sebelum saya jadi Kadisnaker itu ada informasi semacam itu. Salah satunya itu yang ingin gali informasinya," katanya.

Ia mengatakan, dari total penduduk Banten sekitar 9 juta jiwa, 70 persen di antaranya masuk kategori produktif yakni pada usia 15-60 tahun. Namun, kata dia, tidak semua dalam posisi bekerja."Data akhir 2015 penduduk Banten yang bekerja sekitar 4 juta jiwa. Lapangan pekerjaan di Banten ada sekitar 5 juta. Artinya masih ada 500 ribuan lebih masyarakat usia produk Banten yang mencari kerja," kata Mashuri.

Terkait dengan PHK, kata dia, pihaknya juga mengawasi perusahaan-perusahaan yang berdalih bangkrut atau terjadi penurunan produktifitas untuk mem-PHK-kan karyawannya. "Jadi harus dikroscek dulu, apakah benar PHK itu karena ngaku bangkrut atau ada penurunan produktifitas. Kemudian, kalaupun memang PHK, harus dipastikan hak-hak karyawan diberikan," ujarnya.

Sementara, Gubernur Banten, Rano Karno, mengatakan, pemprov melalui Disnakertrans terus menggencarkan program-program mengantisipasi soal ketenagakerjaan di Banten, antara lain transmigrasi dan pameran bursa tenaga kerja.

Sementara Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Yunita Sofriani mengatakan, tidak ada pengajuan pailit dari PT Nikomas maupun dari sejumlah perusahaan lain seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Mashuri.


Ia menjelaskan, prosedur pengajuan pailit tidak disampaikan kePHI, melainkan Pengadilan Niaga di Jakarta. "Kalau pun ada pengajuan ke PHI itu terkait sengketa PHK atau hak-hak buruh, sedangkan pengajuan dan penetapan apakah perusahaan tersebut pailit itu di Pengadilan Niaga," ujarnya.

Sumber: Klik di sini!