![]() |
| Banten Anggarkan Rp11,9 Miliar Untuk Siswa Miskin |
SERANG - Pemerintah
Provinsi Banten melalui dinas pendidikan menganggarkan bantuan untuk peserta
didik kurang mampu berprestasi tahun 2016, khusus untuk tingkat SMA dan SMK
sebesar Rp11,9 miliar.Gubernur Banten Rano Karno di Serang, Jumat, mengatakan
anggaran untuk beasiswa miskin berprestasi tahun 2016 mencapai Rp11,9 miliar
yang diperuntukkan bagi 11.997 siswa SMK/SMA dengan nilai untuk masing-masing
peserta didik Rp1 juta pertahun.
"Jumlah beasiswa ini
untuk tingkat SMA sebesar Rp7,9 miliar dan SMK Rp4 miliar," kata Rano
Karno dalam Sosialisasi Bantuan Peserta Didik Tidak Mampu Berprestasi SMA dan
Rakor Penyusunan Berita Acara Serah Terima P3D Urusan Pendidikan Menengah,
Praktek Kerja Wirausaha SMK, Akreditasi SMK Tahun 2016.
Menurut Rano, bantuan
beasiswa miskin SMA dan SMK dimaksudkan untuk mengamankan masyarakat tidak
mampu, agar dapat terus mengakses pendidikan. Dengan demikian mutu sumber daya
manusia Provinsi Banten dapat terus meningkat dan mampu bersaing dalam era
masyarakat global.
"Semoga bantuan
beasiswa miskin ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mereka dari kalangan
keluarga tidak mampu, tetapi memiliki prestasi di bidang akademik atau non
akademik. Sehingga bisa menyelesaikan pendidikannya di satuan pendidikan
SMK/SMA," kata Rano Karno didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Banten Engkos Kosasih.
Ia mengatakan, saat ini
pembangunan di bidang pendidikan menjadi semakin strategis di era otonomi,
karena daerah memiliki kemampuan dan kewenangan untuk menentukan arah dan
kebijakan pembangunannya di bidang pendidikan."Kami mengemban tugas untuk
melaksanakan pembangunan bidang pendidikan yang multi karakteristik, terutama
besarnya populasi penduduk dan banyaknya masyarakat yang kurang mampu. Ini
menjadi tantangan bagi pemerintah disaat kondisi ekonomi yang belum
kondusif," kata Rano.
Terkait pengalihan
kewenangan urusan bidang pendidikan menengah dari Kabupaten/Kota ke Pemprov
Banten, Gubernur Banten memandang perlu untuk menyamakan pemahaman terkait
serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D).
Karena dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota harus berkoordinasi untuk
menyelesaikan secara seksama inventarisasi P3D sebagai akibat pengalihan
kewenangan."Penyerahan P3D berkaitan dengan pengalihan kewenangan SMA/SMK
paling lambat Oktober tahun ini," kata Rano.
Sumber: Klik di sini!

