![]() |
|
Kepala Badan Narkotika
Nasional (BNN) Budi Waseso
|
JAKARTA - Badan Narkotika
Nasional (BNN) berhasil membongkar tiga jaringan narkoba yang dikendalikan para
narapidana yang mendekam di tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur."Pada
pengungkapan ini, BNN berhasil mengamankan delapan tersangka dengan total
barang bukti sabu seberat 1.377 gram dan ekstasi sebanyak 9.985 butir,"
kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Senin.
Delapan tersangka itu
adalah MS, sipir salah satu Lapas di Jawa Timur, BW, BSN (narapidana di Lapas
Jawa Timur), TKN, SN, CDA, AZ dan AL."Pengungkapan jaringan di Lapas ini
kita sampaikan agar masyarakat tahu dan paham karena masalah narkoba sampai
saat ini masih marak. Kejadian kemarin di Bengkulu adalah upaya kita yang
jaringannya di Lapas," kata Budi.
Kasus narkoba di Lapas
bukan hanya melibatkan narapidana, tapi jaringan narkoba yang turut
dikendalikan sipir dan dokter Lapas. "Supaya masyarakat paham dan tahu,
sedemikian rumitnya Lapas, itu tempat beroperasinya narkoba,"
katanya."Tersangka MS yang salah seorang sipir di salah satu Lapas di Jawa
Timur ditangkap petugas BNN pada tanggal 14 Maret 2016. Saat petugas memantau
gerak gerik MS di daerah Banyu Urip Surabaya, dari tangan MS petugas menyita 98
gram sabu yang disimpan dalam kantong kresek hitam," kata Budi.
Setelah diperiksa, MS
mengaku mendapatkan perintah dari dua narapidan (MUH dan BAK), yang kemudian
digelandang polisi, kata Kepala BNN. Selanjutnya, pada tanggal yang sama BNN
menangkap seorang penumpang kereta api berinisial BW yang dari tangannya disita
sabu seberat 306 gram yang dikemas dalam tiga bungkus kertas warna coklat yang
disimpan dalam jaket.Kepada petugas, BW mengaku diperintah seorang narapidana
berinisial BSN.
Polisi lalu menyita telepon
genggam beserta penguat sinyalnya, kata Budi Waseso. Sedangkan TKN ditangkap
usai bertransaksi sabu seberat 48 gram pada 14 Maret 2016. TKN mengaku
diperintah narapidana berinisial AS yang mendekam di salah satu Lapas di Jawa
Timur."BNN juga mengamankan residivis kambuhan yang sering keluar masuk
penjara berinisial SN dan istrinya berinisial CDA pada tanggal 12 Maret 2016 di
daerah Bojong Raya Depok dan menyita 925 gram sabu," kata Budi.
Tersangka lain yang
ditangkap adalah mantan narapidana berinisial AZ pada 24 Maret di jalan tol
keluar Tomang , Jakarta Barat, karena membawa 9.985 butir ekstasi seberat
2.881,2 gram.AZ mengaku bahwa ekstasi itu akan diserahkan kepada seseorang
berinisial AL di Jakarta Pusat."Dengan terbongkarnya kasus di atas menjadi
salah satu indikator kuat bahwa peredaran narkotika dari balik jeruji masih
marak. Selain itu, dari kasus di atas juga mengindikasikan masih ada residivis
yang tidak bosan untuk mengulang kejahatannya," tegas Budi.
Atas perbuatannya para
tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juntopasal 132 ayat
1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal
hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sumber: Klik di sini!

