Polres Tangsel Tangkap 24 Pengguna dan Pengedar Narkoba

 Ilustrasi
TANGSEL - Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap 24 pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan dilakukan selama digelarnya Operasi Bersinar Jaya 2016.Dari penangkapan tersebut, petugas jug berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 14,62 gram dan sabu seberat 29,32 gram.

"Para pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba dan sejumlah Polsek, berkat operasi Bersinar Jaya 2016 di. Bulan ini ada penurunan sekitar 12 persen dari bulan kemarin," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, kamis (28/4/2016).


Para pelaku pengedar, terancam jeratan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup Sementara, korban pengguna atau pemakai dikenakan Pasal 127 Jo 54 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sumber: Klik di sini!