![]() |
| Ilustrasi |
TANGSEL - Jajaran Polres
Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap 24 pelaku penyalahgunaan
narkoba. Penangkapan dilakukan selama digelarnya Operasi Bersinar Jaya
2016.Dari penangkapan tersebut, petugas jug berhasil menyita barang bukti
narkoba jenis ganja seberat 14,62 gram dan sabu seberat 29,32 gram.
"Para pelaku
berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba dan sejumlah Polsek, berkat operasi
Bersinar Jaya 2016 di. Bulan ini ada penurunan sekitar 12 persen dari bulan
kemarin," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, kamis (28/4/2016).
Para pelaku pengedar,
terancam jeratan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20
tahun penjara atau seumur hidup Sementara, korban pengguna atau pemakai
dikenakan Pasal 127 Jo 54 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang
Narkotika.
Sumber: Klik di sini!

