![]() |
| Ilustrasi |
SERPONG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan
Tanpa Rokok (KTR) dengan usulan klausul swalayan dilarang menjual rokok akan
berdampak pada bagi hasil pajak. Usulan dari Pansus Raperda tersebut harus
perlu dibahas dan dipertimbangkan kembali.
Kepala Bidang Pendapatan
Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Cahyadi mengutarakan pasti akan berdampak
jika klausul larangan swalayan itu tetap dimasukan ke Perda Kawasan Tanpa Rokok
nantinya. Namun ia masih mempertanyakan apakah klausul tersebut berupa
pelarangan atau sebatas pembatasan penjualan rokok.
“Aturan yang sedang dirancang itu
apakah memang melarang atau pembatasan. Kalau melarang itu artinya tidak ada
lagi aktivitas penjualan rokok dan dampaknya tidak ada pajak bea rokok. Tapi
jika sebatas pembatasan saja berarti ada kemungkinan masih dapat pajak bea
rokok,” katanya saat dihubungi kemarin.
Di 2015, perolehan pajak
bea rokok sebesar Rp 47 miliar. Pajak bea rokok itu atas bagi hasil dari
Provinsi Banten dikarenakan izin bea cukai rokok adanya di provinsi. Namun jika
memang Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu disahkan menjadi Perda tentu harus
mengikuti aturan yang ada.
“Pada dasarnya kami menerapkan
aturan jika nanti lahir Perda dengan klausul melarang swalayan menjual rokok.
Memang demikian mau tidak mau harus diterapkan dan pada prinsipnya kami
mendukung lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok karena baik untuk kesehatan
masyarakat,” pungkas Cahyadi.
Humas Alfamart, Nur
Rachman merangkan jika Raperda Kawasan Tanpa Rokok nanti disahkan menjadi Perda
dengan aturan larangan penjualan rokok di semua retail pasti tidak akan
berjalan sesuai harapan. Sebab kondisi ini tidak sejalan dengan daerah
perbatasan lainnya.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok tidak
akan efektif karena itu diterapkan hanya di kawasan Tangsel. Sementara daerah
lain tidak menerapkan. Ini juga harus jadi pertimbangan,” katanya.
Persoalan larangan pun
perlu dikaji secara cermat dan berpikir pajang seperti apa dampak pada bagian
ekonomi. Dilihat dari tujuan kesehatan tentu bagus tapi, ada bagian yang tidak
terpisahkan perutaran ekonomi masyarakat sebagi urat nadi sebab pemerintah juga
harus adil.
“Apakah kemudian jika retail
dilarang menjual, pemerintah bisa mengawasi pedagang warung kecil yang ada?” tanya Nur Rachman.
Maka dari itu, ia meminta
pemerintah dan DPRD duduk bersama supaya tidak ada yang dirugikan, meski
tujuanya memang positif. Di berbagai belahan dunia suatu regulasi tidak serta
merta diterapkan sedemikian mudahnya untuk mengatur masyarakat.
“Perlu duduk bersama dalam
menerapkan kebijakan hukum sebuah negara. Di banyak daerah penerapan hukum
tidak serta merta langsung diaplikasikan tapi, perlu ada komunikasi,”harapnya.
Andai saja memang benar
larangan pejualan rokok yang tertuang dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok
diaplikasikan, maka hal yang terkena dampak utama perusahaan rokok itu sendiri.
Kedua pajak yang masuk ke daerah akan berkurang bahkan tidak ada.
“Sebetulnya pendapatan dari hasil
penjualan rokok di di retail itu sangat kecil tidak terlalu besar. Tapi selain
itu berdampak besar seperti perusahaan rokok yang memproduksi dan pajak ke
daerah,” imbuhnya.

