![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).- DPRD Kab.
Serang akhirnya secara resmi mengesahkan raperda RPJMD 2016-2021 dalam rapat
paripurna istimewa pengesahan raperda menjadi perda pada sidang paripurna
istimewa, Senin (15/8/2016). Hasil
pansus Raperda RPJMD yang dibacakan oleh anggota Fraksi PAN Cholis Rawiyan
mengatakan, ada 5 isu strategis untuk pembangunan Kab. Serang.
"Kelima isu tersebut
adalah kualitas SDM dan kesejahteraan sosial, ketersediaan dan kualitas
pelayanan infrastruktur, penataan ruang, permukiman, pengelolaan bencana dan
lingkungan hidup, pemerataan dan kualitas perekonomian dan tata kelola
pemerintahan dan pelayanan publik serta kualitas ketentraman dan ketertiban
masyarakat," katanya.
Menurutnya, Raperda RPJMD
Kabupaten Serang tahun 2016-2021 juga memuat visi dan misi kepala daerah.
Adapun misi dan visi tersebut adalah terwujudnya Kabupaten Serang yang maju,
sejahtera dan agamis. Visi pembangunan Kabupaten Serang tersebut diharapkan
mampu mendukung pencapaian visi pembangunan Kab. Serang Tahun 2006-2026
sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Visi RPJPD Kab.
Serang tahun 2006-2021 adalah Serang yang islami, maju, adil, sejahtera dan
harmonis.Dalam konteks keterpaduan pembangunan nasional dan provinsi, visi
pembangunan Kab. Serang tahun 2016-2021 merupakan wujud komitmen seluruh
masyarakat Kab. Serang untuk mendukung pencapaian visi pembangunan Provinsi
Banten dan pembangunan nasional," ujarnya.
Sementara itu Bupati
Serang Ratu Tatu Chasanah dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RPJMD
Kabupaten Serang tahun 2016-2021, telah dilakukan secara terpadu, menyeluruh,
dan komprehensif serta mengedepankan partisipasi masyarakat dengan
mempertimbangkan aspirasi pemangku kepentingan yang telah dihimpun dalam
pelaksanaan forum konsultasi publik dan Musrenbang RPJMD.

