![]() |
| Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin |
JAKARTA - Menteri Agama
Lukman Hakim Saifuddin mengatakan larangan beribadah di Indonesia dapat
tergolong melanggar konstitusi karena setiap warga negara harus menjunjung
tinggi dan melaksanakan konstitusi. "Semua rakyat Indonesia harus
menjalankan kewajiban tersebut serta menaati peraturan perundangan yang
berlaku," kata Menag Lukman lewat keterangan persnya yang diterima di
Jakarta, Senin.
Lukman mengatakan
konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agama yang dipeluknya. Institusi agama yang melarang terlebih
melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat
dianggap melecehkan konstitusi. Sebab, larangan beribadah apalagi yang berujung
kekerasan jelas melanggar konstitusi.
"Pihak-pihak, baik
perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya
melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah
meruntuhkan sendi-sendi kerukunan hidup umat beragama," kata dia.
Menurut Menteri Lukman,
aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak
asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh
agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan. Di sisi lain, Menag mengajak
tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan
kedamaian serta menegakkan HAM.
"Saya mengimbau
tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan
kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita
beribadat," katanya Dalam peristiwa Tolikara, dia berharap semua pihak
tidak terpancing untuk main hakim sendiri.
"Percayakan
penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan
persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI
dari ulah provokator," kata dia.

