Hari Ini Dilantik, Sekda Kota Serang Diminta Bertindak Tegas

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Sekretaris Daerah (Sekda) Definitif Kota Serang Tubagus Urip Henus Surawardana yang dilantik hari ini, Selasa (13/10/2015) oleh Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Pasca dilantik Sekda Kota Serang diminta untuk bertindak tegas, demi peningkatan pembangunan di Ibu Kota Banten ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Amanudin Toha mengatakan, Sekda Kota Serang akan banyak tugas yang harus diembannya nanti, salah satunya terkait Perda RTRW, Perda Perubahan RPJMD dan Perda BUMD. Perda tersebut harus segera diselesaikan mengingat sangat krusial untuk pembangunan Kota Serang.Paling penting saat ini tentang Perda RTRW dan Perda Perubahan RPJMD itu yang krusial. Selain itu, terkait kinerja SKPD, Sekda juga harus bisa mengambil kebijakan mana SKPD yang loyo dan mana yang betul-betul dapat menjalankan tugas. Jadi harus bisa memanage kerja SKPD itu sendiri. Saya sarankan kepada Sekda agar bisa menyelaraskan antara eksekutif dengan legislatif dalam mengambil kebijakan, ujarnya, Senin (12/10/2015).

Politisi Partai Demokrat tersebut menambahkan Sekda harus tegas dalam memerintahkan seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Serang, serta memantau dan berkoordinasi harus benar-benar dijalankan. Sementara terkait raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh LHP BPK, ia mengatakan Sekda harus dapat melakukan pembenahan masalah aset.Kemudian harus meningkatkan disiplin kerja aparatur terkait administrasi. Salah satu dalam LHP BPK itu yang sering nongol masalah aset, jadi salah satu tugasnya itu untuk mendapatkan WTP. Jadi harus tegas, jika ada SKPD yang tidak bisa menyerap harus segera dievaluasi. Lalu ada beberapa perda yang harus diselesaikan segera, kemudian ketegasan kepada SKPD yang tidak mamu menyerap anggaran, katanya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Serang Rohman mengatakan Sekda Kota Serang yang baru harus bisa mengoordinasikan kerja SKPD agar searah dengan visi misi Wali Kota Serang. PR lain yang harus dilaksanakan yakni menyinkronisasi antar dinas, karena saat ini kerja dinas masih banyak yang jalan masing-masing.Misalnya terkait penertiban penyakit masyarakat, ada saling lempar tanggung jawab antar Dinsos dengan Pol PP, masalah Taman Sari yang juga terjadi miskomunikasi antara Disdagperinkop dengan Disporapar. Ketidaksingkronan ini akan berdampak pada perlambatan pembangunan Kota Serang, jadi dana keluar tapi tidak efektif, ucapnya.


Ia menambahkan Sekda pun harus melakukan pendataan aset Kota Serang secara lebih rinci, terutama pada aset yang saat ini masih ada di Pemkab Serang. Dengan begitu, Pemkot Serang dapat meraih opini WTP dari LHP BPK.Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Farach Richi mengatakan pelantikan Sekda tersebut berdasarkan Nomor SK: 800/Kep.188-BKD/X/2015 pertanggal 7 Oktober 2015 tentang Penetapan dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang..Nanti yang melantik langsung Pak Wali Kota. Dengan SK ini segala hak akan langsung melekat seperti gaji dan tunjanganm karena itu kan berdasarkan surat pernyataan pelantikan. Namun karena sudah lewat tanggal 10, jadi mulai tanggal 1 bulan depan baru bisa dibayarkan, tuturnya.