![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Sekretaris
Daerah (Sekda) Definitif Kota Serang Tubagus Urip Henus Surawardana yang
dilantik hari ini, Selasa (13/10/2015) oleh Wali Kota Serang Tubagus Haerul
Jaman di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang. Pasca dilantik Sekda Kota
Serang diminta untuk bertindak tegas, demi peningkatan pembangunan di Ibu Kota
Banten ini.
Wakil Ketua DPRD Kota
Serang Amanudin Toha mengatakan, Sekda Kota Serang akan banyak tugas yang harus
diembannya nanti, salah satunya terkait Perda RTRW, Perda Perubahan RPJMD dan
Perda BUMD. Perda tersebut harus segera diselesaikan mengingat sangat krusial
untuk pembangunan Kota Serang.“Paling penting
saat ini tentang Perda RTRW dan Perda Perubahan RPJMD itu yang krusial. Selain
itu, terkait kinerja SKPD, Sekda juga harus bisa mengambil kebijakan mana SKPD
yang loyo dan mana yang betul-betul dapat menjalankan tugas. Jadi harus bisa
memanage kerja SKPD itu sendiri. Saya sarankan kepada Sekda agar bisa
menyelaraskan antara eksekutif dengan legislatif dalam mengambil kebijakan,” ujarnya, Senin (12/10/2015).
Politisi Partai Demokrat
tersebut menambahkan Sekda harus tegas dalam memerintahkan seluruh SKPD di
lingkungan Pemkot Serang, serta memantau dan berkoordinasi harus benar-benar
dijalankan. Sementara terkait raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh
LHP BPK, ia mengatakan Sekda harus dapat melakukan pembenahan masalah aset.“Kemudian harus meningkatkan disiplin kerja
aparatur terkait administrasi. Salah satu dalam LHP BPK itu yang sering nongol
masalah aset, jadi salah satu tugasnya itu untuk mendapatkan WTP. Jadi harus
tegas, jika ada SKPD yang tidak bisa menyerap harus segera dievaluasi. Lalu ada
beberapa perda yang harus diselesaikan segera, kemudian ketegasan kepada SKPD
yang tidak mamu menyerap anggaran,” katanya.
Sementara itu, Ketua
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kota Serang Rohman mengatakan Sekda
Kota Serang yang baru harus bisa mengoordinasikan kerja SKPD agar searah dengan
visi misi Wali Kota Serang. PR lain yang harus dilaksanakan yakni menyinkronisasi
antar dinas, karena saat ini kerja dinas masih banyak yang jalan masing-masing.“Misalnya terkait penertiban penyakit masyarakat,
ada saling lempar tanggung jawab antar Dinsos dengan Pol PP, masalah Taman Sari
yang juga terjadi miskomunikasi antara Disdagperinkop dengan Disporapar.
Ketidaksingkronan ini akan berdampak pada perlambatan pembangunan Kota Serang,
jadi dana keluar tapi tidak efektif,” ucapnya.
Ia menambahkan Sekda pun
harus melakukan pendataan aset Kota Serang secara lebih rinci, terutama pada
aset yang saat ini masih ada di Pemkab Serang. Dengan begitu, Pemkot Serang
dapat meraih opini WTP dari LHP BPK.Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kota Serang Farach Richi mengatakan pelantikan Sekda tersebut berdasarkan Nomor
SK: 800/Kep.188-BKD/X/2015 pertanggal 7 Oktober 2015 tentang Penetapan dan
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Serang..“Nanti yang melantik langsung Pak Wali Kota. Dengan
SK ini segala hak akan langsung melekat seperti gaji dan tunjanganm karena itu
kan berdasarkan surat pernyataan pelantikan. Namun karena sudah lewat tanggal
10, jadi mulai tanggal 1 bulan depan baru bisa dibayarkan,” tuturnya.

