![]() |
| Gedung Krakatau Steel, Jakarta |
JAKARTA - PT Krakatau
Steel Tbk (Persero) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah untuk
memperketat pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan menetapkan
harga tarif minimum impor produk baja.Langkah ini akan berdampak positif bagi
produsen baja nasional untuk meningkatkan utilisasi pabrik sehingga mengurangi
kerugian yang sangat besar," kata Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk
(Persero), Dadang Danusiri di Jakarta, Selasa.
Dadang Danusiri
mengatakan pengelolaan impor baja penting dilakukan mengingat kelebihan pasok
(oversupply) baja dunia yang sangat besar.
Tahun ini, World Steel Dynamics memperkirakan kelebihan pasokan baja
dunia akan mencapai 400 juta ton tahun 2015 dimana China berkontribusi 178 juta
ton. Permintaan baja China turun sebesar 7,5 persen di bulan Juli 2015,
merupakan penurunan terbesar sejak krisis finansial 2008, sedangkan untuk tahun
ini diperkirakan turun sebesar 3,4 persen (YoY). Akibatnya, produsen baja di
China mengalihkan fokus ke pasar internasional, yang ditunjukkan oleh kenaikan
ekspor baja China sebesar 32,1 persen (YoY) di bulan September 2015 dan
menyebabkan berlanjutnya kondisi oversupply di pasar global, sehingga berdampak
pada turunnya harga pasar.
"Pasar baja dunia
saat ini berlomba-lomba membuat barrier untuk menghambat impor yang akan
menghancurkan industri baja domestik mereka. Oversupply menyebabkan jatuhnya
harga baja dunia, dan peningkatan ekspor yang luar biasa menyebabkan produsen
baja lokal di seluruh dunia mengalami kerugian dan meminta perlindungan kepada
masing-masing Pemerintahnya. Sebagai contoh, produsen baja di Amerika Serikat,
Uni Eropa, Korea, Australia, Malaysia, Thailand, dan India telah mendapatkan
perlindungan dari Pemerintahnya dengan berbagai instrumen perlindungan
perdagangan," ujar Dadang.
Dadang melanjutkan jika
kondisi oversupply terus terjadi, industri baja domestik akan semakin merugi.
Output ekonomi nasional akan mengecil dengan digantikannya produk domestik oleh
produk impor dan akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja puluhan bahkan
ratusan ribu orang baik tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Dadang impor baja tidak hanya datang dari negeri Cina, melainkan juga
datang dari Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam.
Baja dari Jepang dan
Korea Selatan banyak masuk ke pasar domestik untuk flat product baik itu Hot
Rolled Coil (HRC) maupun Cold Rolled Coil (CRC), dan baja impor Cina masuk
dalam bentuk long product, sementara produk baja hilir dari Cina dan Vietnam,
ungkap Dadang. Sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan
Elektronik Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, saat
ini banyak ditemukan pelanggaran SNI yang sudah melampaui batas sehingga perlu
tindakan tegas.
"Tidak
terpeliharanya keseimbangan supply-demand dan produk baja impor yang semakin
murah dan saat ini produk domestik hanya mendapatkan pangsa sebesar 40% dari
pasar domestik, padahal produsen lokal dapat memasok 70% pasar domestik,"
tambah Putu.
Putu menambahkan, selain
memperketat pelaksanaan SNI, pemerintah tengah melakukan kajian untuk opsi
tambahan mengamankan harga baja dalam negeri, yaitu dengan penetapan batas
minimum harga baja impor yang masuk ke Indonesia seperti yang sudah dilakukan
di India."Jika peraturan ini diberlakukan, baja dengan harga di bawah
batas tidak dapat masuk ke Indonesia. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk
menjaga iklim industri baja tetap kondusif, karena menjaga daya saing industri
menjadi prioritas kami," tambah Putu.
Sumber: Klik di sini!

