![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA -Awal tahun ini,
masyarakat seperti mendapatkan 'kado' tahun baru, yakni turunnya tarif listrik
dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis premium dan solar.Kepala
Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun mengatakan, selain faktor nilai
kurs dan turunnya harga Indonesian Crude Price (ICP) November dibanding
Oktober, penurunan tarif listrik khususnya untuk golongan tariff adjustment
(penyesuaian tarif) karena keberhasilan PLN melakukan efisiensi.
"Turunnya tarif
listrik ini salah satunya karena keberhasilan PLN melakukan efisiensi operasi,
yang menyebabkan menurunnya Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP)," kata
Benny kepada Sabtu (2/1/2016). Sehingga, mulai 1 Januari 2016, tarif listrik
tariff adjustment, turun, berikut daftarnya:
Tarif listrik di tegangan
rendah/TR (untuk Rumah Tangga), Bisnis skala menengah, Kantor Pemerintah skala
menengah), turun dari 1509,38 Rp/kWh menjadi 1409,16 Rp/kWh.Tarif listrik di
tegangan menengah/TM (untuk Bisnis skala besar, Kantor Pemerintah skala besar,
industri skala menengah), turun dari 1104,73 Rp/kWh menjadi 1007,15
Rp/kWh. Tarif listrik di tegangan
tinggi/TT (untuk Industri skala besar), turun dari 1059,99 Rp/kWh menjadi
970,35 Rp/kWh.
Sedangkan harga BBM,
seperti yang sudah diumumkan pemerintah jauh-jauh hari, pada Rabu 23/12/2015),
harga premium dan solar turun dan berlaku pada 5 Januari 2016."Harga
Premium dari Rp 7.300/liter turun jadi Rp 6.950/liter ini harga keekonomian,
tapi karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp 200/liter untuk premium, maka
harga Premium jadi Rp 7.150/liter, atau turun Rp 150/liter," kata Menteri
ESDM Sudirman Said, saat mengumumkan penurunan harga BBM di Istana Negara,
beberapa waktu lalu.
"Sedangkan untuk
harga solar dari Rp 6.700/liter harga keekonomiannya saat ini Rp 5.650/liter
itu sudah termasuk subsidi Rp 1.000/liter, kemudian ditambah dana ketahanan
energi Rp 300/liter untuk solar, jadi harganya Rp 5.950/liter," tutup
Sudirman.Harga premium Rp 7.150/liter dan solar Rp 5.950/liter baru berlaku
pada Selasa (5/1/2016), penetapan harga ini akan berlaku selama 3 bulan ke
depan.

