Pemkab Serang Ajukan Bantuan Rehab 2.000 RTLH

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk bisa merealisasikan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun 2016. Pemkab sudah mengajukan 2.000 rumah tidak layak huni (RTLH) untuk mendapatkan program tersebut.Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Perumahan Swadaya Bidang Perumahan pada Dinas Tata Ruang Bangunan dan Pemukiman (DTRBP) Kabupaten Serang, Iim Rohimudin, Rabu (13/1/2016).

Tahun 2016 ini kami mengajukan sebanyak 2000 RTLH untuk mendapatkan BSPS. Dalam program tersebut, penerima mendapat bantuan uang sebesar Rp 15 juta per rumah yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Kemudian, untuk dibelanjakan berupa material di toko yang sudah ditunjuk oleh pendamping,katanya.

Menurutnya, untuk tahun 2015, hanya 99 unit yang terealisasi dari 4.000 unit yang diajukan di Kecamatan Tirtayasa tepatnya di Desa Lontar, Alang-alang, dan Desa Kemanisan.Kami berharap untuk jumlah RTLH yang diajukan tahun ini bisa bertambah,mengingat, masih banyak warga yang rumahnya jelas tidak layak huni,ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Serang, Hudaya Latuconsina mengatakan, sebanyak 12.700 rumah warga tersebar di 29 kecamatan masuk dalam kategori rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2019 dapat dituntaskan. Alasannya, karena pada tahun 2016, sebanyak 2.000 unit RTLH dengan kategori masyarakat berpenghaslan rendah (MBR) akan direhab oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).


Bantuan itu melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu nilainya Rp 15 juta per unit rumah.Program ini cukup bagus, sangat membantu buat masyarakat. Tapi yang paling penting kita lakukan sekarang ini adalah pendataan sesuai nama dan alamat.Rumah yang akan direhab ini status tanahnya harus benar-benar jelas sesui data yang diusulkan. Sebab, jika memang benar tanah itu miliknya, tentu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membuatkan sertifikat sehingga rumah tersebut memiliki nilai,ungkapnya. 

Sumber: Klik di sini!