![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Persoalan
aset yang menahun di Pemprov Banten membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
turun tangan. Selasa (26/4/2016), seluruh sekda se-Provinsi Banten dikumpulkan
dalam rapat koordinasi penyelesaian pencatatan aset ganda di ruang transit,
Pendopo Gubernur, KP3B, Kota Serang.KPK memberikan asistensi terhadap
permasalahan aset Pemprov Banten yang tak kunjung beres.
"Ini kan sudah
dibahas berkali-kali tetapi ya begitu, tidak selesai. Kami tidak akan keluar
dari ruangan ini sebelum masalah aset ini selesai," ujar Koordinator
Supervisi Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha.Ia menuturkan, beberapa temuan
soal aset di Banten yaitu banyak aset yang dicatat ganda, aset di luar
penguasaan pemprov, dan banyak belum bersertifikat.
"Masih banyak aset
yang dulu pelimpahan dari Jabar ke Banten belum tersertifikasi. Artinya,
penguasaan administrasi belum ada. Termasuk penguasaan fisik juga, karena ada
suratnya, tetapi fisiknya tidak dikuasai," ucap Asep.
Ia menargetkan, tahun
2016 aset fisik sudah dikuasai semua oleh Pemprov Banten."Kami targetkan
penguasaan fisik termasuk pencatatan tahun ini harus beres," katanya.Oleh
karena itu, terkait pencatatan aset ganda tersebut ia meminta pemprov dan
kabupaten/kota bersinergi membuat tim untuk menyelesaikan aset
daerah."Misalnya terkait aset-aset provinsi yang ada di kabupaten/kota,
soal pendataannya, administrasinya, pengukuran, dan sebagainya, itu aparat
kota/kabupaten dilibatkan sampai lurahnya. Karena mereka yang lebih tahu. Kalau
mengandalkan pemprov yang ke sana akan sulit. Lebih mudah diserahkan ke
kabupaten, kegiatan-kegiatan pengamanan fisik, pengamanan administrasi, termasuk
pengamanan secara hukum (sertifikat). Ini diclearkan, supaya tidak ada lagi
permasalahan aset," tutur Asep.
Ia menjelaskan, penataan
aset lahan dan bangunan tersebut membutuhkan proses verifikasi ulang."Kami
menganjurkan pakai teknologi citra satelit supaya kelihatan kondisi terbaru
saat ini," katanya.Pihaknya juga akan memfasilitasi pertemuan antara
Pemprov Jabar dengan Banten."Untuk memastikan apakah masih ada dokumennya,
apakah itu sertifikat atau lainnya di Jawa Barat, nanti akan didudukkan Banten,
Jabar, dan BPN. Sudah diagendakan itu, waktunya nanti diatur. Saya sudah ke
Jabar, mereka sudah bersedia," ujarnya.
Asda III Widodo Hadi
mengatakan, pengarahan KPK terkait aset pemprov tersebut merupakan bagian
rencana aksi dalam upaya pencegahan korupsi di Banten. Selain itu, persoalan
aset yang terus mengganjal karena selalu menjadi temuan BPK."Ini salah
satu upaya untuk memperbaiki opini BPK, karena selalu menjadi ganjalan,"
ucap Widodo.Rapat tersebut selanjutnya akan menghasilkan kesepakatan antara pemprov,
8 kabupaten/kota terkait pencatatan dan pengelolaan aset yang dicatat ganda.
"Tadi beberapa sudah
disepakati, mana saja aset yang diserahkan dari provinsi ke kabupaten/kota,
seperti Situ Rawa Arum di Cilegon, Stadion Maulana Yusuf di Kota Serang, dan
lainnya," ujarnya.Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setda Banten, Djoko
Sumarsono menyatakan, pembenahan aset tersebut bukan semata mengejar perbaikan
opini dari BPK."Kami tidak kerja untuk perbaikan opini. Yang kami kejar
adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang di dalamnya ada
aset. Kalau itu sudah baik, opini baik dengan sendirinya," tuturnya.
Sumber: Klik di sini!

