Ini Komentar Bupati Soal Reklamasi di Pantai Tangerang

 Ini Komentar Bupati Soal Reklamasi di Pantai Tangerang
TANGERANG - Pasca hebohnya kasus suap reklamasi karena ditangkapnya anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menerima suap dari PT Agung Podomoro Land, hal itu menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat terkait proyek reklamasi di pantai utara Kabupaten Tangerang.

Sebab, Sanusi ditangkap karena menerima suap untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berwenang memberikan izin dalam proyek reklamasi.

Adapun Pemkab Tangerang dalam hal ini hanya mendorong agar masyarakat di pesisir, seperti di wilayah Kronjo, Teluknaga dan Kosambi menjadi maju dan tertata.Kan izin dan yang segalanya ada di Pemprov dan pusat semua. Pemkab tidak ada kewenangan di sana, ujar Zaki


Kalau pada Keppres RTRW-nya sudah ada sejak tahun 90-an, kata Bupati yang mengakui sejak munculnya kasus Sanusi banyak yang mengancamnya untuk melaporkan proyek reklamasi tersebut.Untuk diketahui, pada Kamis 25 September 2014 Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui wilayah Pantura, yakni pesisir pantai Dadap di Kosambi, Kabupaten Tangerang semerawut.