![]() |
| Ini Komentar Bupati Soal Reklamasi di Pantai Tangerang |
TANGERANG - Pasca
hebohnya kasus suap reklamasi karena ditangkapnya anggota Komisi D DPRD DKI
Jakarta M Sanusi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang menerima suap dari
PT Agung Podomoro Land, hal itu menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat
terkait proyek reklamasi di pantai utara Kabupaten Tangerang.
Sebab, Sanusi ditangkap
karena menerima suap untuk memuluskan pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang
Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.Bupati Tangerang
Ahmed Zaki Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berwenang
memberikan izin dalam proyek reklamasi.
Adapun Pemkab Tangerang
dalam hal ini hanya mendorong agar masyarakat di pesisir, seperti di wilayah
Kronjo, Teluknaga dan Kosambi menjadi maju dan tertata.“Kan izin dan yang segalanya ada di Pemprov dan
pusat semua. Pemkab tidak ada kewenangan di sana,” ujar Zaki
“Kalau pada
Keppres RTRW-nya sudah ada sejak tahun 90-an,” kata Bupati yang mengakui sejak munculnya kasus Sanusi banyak yang
mengancamnya untuk melaporkan proyek reklamasi tersebut.Untuk diketahui, pada
Kamis 25 September 2014 Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui wilayah
Pantura, yakni pesisir pantai Dadap di Kosambi, Kabupaten Tangerang semerawut.

