![]() |
| Deputi Pencegahan KPK
Pahala Nainggolan |
Undang-undang
mengamanatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besarnya dana ini yang menjadi alasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta dalam melakukan pengawasan
bersama enam kementerian dan lembaga lain, demi mewujudkan keadilan dalam dunia
pendidikan yang berintegritas dan bebas dari korupsi.
Enam institusi yang
terlibat antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama,
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP).Karena itu, menindaklanjuti hasil rekomendasi atas kajian KPK sebelumnya
di sektor ini, telah disepakati sejumlah rencana aksi bersama untuk berbagi
peran dan tugas.
Aksi bersama ini, telah
dilakukan sejak 2014 dengan sejumlah pencapaian. Dan pada 2016, KPK bersama
enam institusi lainnya, kembali melakukan evaluasi untuk menyusun aksi bersama
tahun ini.Dalam rapat dipimpin Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada
Senin (4/4) di Gedung KPK Jakarta, kegiatan ini merupakan salah satu langkah
strategis dalam upaya pencagahan korupsi di sektor pendidikan.
“Merasa bahwa
alokasi anggaran pendidikan di Indonesia sudah ditetapkan dan merupakan bagian
signifikan, karena mencakup instansi daerah. Oleh karena itu diputuskan
(kembali) membuat aksi bersama terkait dengan pengelolaan dana pendidikan,” ujar Pahala.
Pahala mengatakan, memang
dalam aksi bersama sebelumnya, masih terdapat beberapa kendala dan kekurangan.
Karenanya, bagi KPK, kegiatan ini menjadi penting untuk mengevaluasi sekaligus
meningkatkan kesadaran peran pengawasan dana pendidikan dari masing-masing
institusi dan daerah. “Dari sini,
kita juga saling berkoordinasi untuk mengetahui permasalahan sehingga bisa
dicarikan jalan keluarnya,” katanya.
Dalam rapat itu,
masing-masing institusi juga memaparkan hasil capaian selama 2015 dalam upaya
pencegahan tersebut. Salah satu paparan disampaikan oleh Irjen Kemendikbud
Daryanto. Menurutnya, Kemendikbud telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan
dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut meskipun masih banyak permasalahan
yang terjadi.“Dari 400
triliun rupiah anggaran yang disediakan, ditransfer ke daerah 60 persen, PMK
telah disosialisasikan dengan baik. Kita harus menyatukan persepsi, kami mohon
bantuan mungkin secara teknis, kerjasama
untuk bisa membantu sosialisasi (pencegahan) di (titik-titik) yang masih
bermasalah,” ujar
Daryanto.
Tindak lanjut itu
membuahkan hasil. Lebih lanjut, salah satu peneliti Direktorat Litbang KPK Niken Ariati menjelaskan, sejumlah
capaian dari kegiatan aksi bersama pencegahan korupsi dana pendidikan ini, di
antaranya telah diterbitkannya pedoman monev/audit TPG oleh BPKP, SE Mendagri
No. 700/5366/SJ tanggal 16 September 2015 tentang Pengawasan Dana Pendidikan.“Surat itu meminta para kepala daerah untuk
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, serta
pelaksanaan peningkatan kompetensi audit para APIP daerah di beberapa daerah
percontohan,” kata Niken.
Daerah percontohan yang
dimaksud, antara lain, Kota Yogyakarta, Kab. Gunungkidul, Kota Kupang, Kota
Bandung, Kota Cimahi, Kota Malang dan Kota Bengkulu. Di sana, KPK bersama enam
kementerian/lembaga bersinergi dalam mewujudkan Daerah Cerdas Berintegritas,
dengan menggelar sejumlah kegiatan, seperti deklarasi aksi, workshop aparatur,
workshop pembelajaran antikorupsi, workshop tata kelola sekolah dan pengenalan
Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta pembentukan Unit Pengendalian
Gratifikasi (UPG).
Rencananya, di tahun 2016
ini, aksi pencegahan bersama akan memodifikasi pendekatan pelaksanaan kegiatan
melalui dua hal. Pertama, pelaksanaan kajian sektor pendidikan oleh KPK untuk
memetakan permasalahan secara lebih detail dan pemberian rekomendasi yang lebih
efektif dan komprehensif. Kedua, memperkuat koordinasi “Tim 7” dari
kementerian/lembaga yang sudah ada dan terbangun untuk melakukan akselerasi
dalam melaksanakan rekomendasi dan rencana aksi.
(Humas)
Sumber: Klik di sini!

