![]() |
| OJK: Lembaga Keuangan Daerah Tak Harus Bank |
JAKARTA - Regional I
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah DKI Jakarta dan Banten, Bambang Widjarnako
mengatakan, jika lembaga keuangan yang harus dimiliki oleh setiap daerah, tidak
mesti berbentuk bank.
Pernyataan Bambang,
terkait instruksi langsung Presiden RI Joko Widodo, yang mewajibkan setiap
daerah memiliki lembag keuangannya sendiri."Tim percepatan akses daerah
merupakan intruksi Presiden. Tim ini di kepalai Gubernur dan ketuanya
Setda," kata Bambang, Jumat (22/4/2015).
Namun, menurut Bambang,
pembentukan lembaga daerah bukan berarti harus mendirikan Bank. Karena Lembaga
Keuangan Bukan Bank (LKBB) bisa saja berbentuk seperti koperasi, dana pensiun
dan asuransi.
"Persyaratan yang
urgent itu adalah lembaga keuangan. Tapi tidak di definisikan harus memiliki
bank, yang penting lembaga keuangan. Adapun bank itu, bisa pakai bank yang
ada," ujarnya

