![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Ketua KPK Agus
Rahardjo menyebut Doddy Aryanto Supeno (DAS) yang memberi suap kepada Edy
Nasution (EN) hanya perantara suap. Agus memastikan bahwa ada pelaku lain di
balik Doddy."Keikutsertaan tadi (Pasal 55 KUHP) kita perlu mendalami
betul. (DAS) Ini baru perantaranya yang ditangkap," kata Ketua KPK Agus
Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis
(21/4/2016).
Agus pun menyebut pelaku
di balik Doddy tengah diusut. KPK memastikan bahwa pelaku lain itu akan dijerat
juga."Pasti ada pelaku berikutnya, tapi pasti akan kita dalami," ujar
Agus."Kita mendalami karena keterangan orang yang ditangkap dan alat bukti
sementara kita telusuri," sambung Agus menambahkan.
Namun sayangnya Agus
enggan mengungkapkan 2 perusahaan yang berkepentingan dalam perkara itu. Dia
hanya mengatakan suap itu diberikan terkait pendaftaran Peninjauan Kembali (PK)
di PN Jakpus.Tim penyidik KPK sendiri telah melakukan penggeledahan di sejumlah
tempat yaitu di kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong
Boulevard; kantor PN Jakpus; rumah Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jalan
Hang Lekir; Jakarta Selatan, dan ruang kantor Sekjen MA Nurhadi.
Dari tangan Edy, KPK
menyita duit Rp 50 juta. Namun sebenarnya telah ada pemberian sebelumnya
sebesar Rp 100 juta yang diserahkan pada Desember 2015 dengan commitment fee
sebesar Rp 500 juta.Atas kasus itu, Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64
KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Doddy disangka
melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor
20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana.
Sumber: Klik di sini!

