Aparat Desa Kebingungan, Regulasi Dana Desa Tumpang Tindih

 Ilustrasi
SERANG,(KB).-Aparat desa di Kabupaten Serang kebingungan dalam menggunakan anggaran dana desa (ADD). Salah satunya regulasi tumpang tindih karena dibuat oleh 2 kementrian yaitu Kemendes dan Kemendagri. Sedangkan dalam regulasi tersebut nyatanya tidak ada sinkronisasi yang berimbas pada pembuatan laporan keuangan.

Kami ini kepala desa ingin adanya sinkronisasi antara Kemendes dengan Kemendagri terkait regulasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut. Kalau Kemendes memperbolehkan membuat menggunakan anggaran untuk membuat kantor desa Kemendagri juga harus memperbolehkan,ujar Bendahara DPD APDESI Kabupaten Serang Deri Supriatna, Sabtu (6/5/2016).

Deri mengatakan, seharusnya regulasi yang dibuat itu ada di bawah satu kementrian. Dengan demikian, ujar dia, tidak akan rancu dalam implementasinya. Sedangkan untuk saat ini, regulasi yang digunakan ada dua versi yaitu versi Kemendes dan Kemendagri. Kalau hanya satu kementerian khusus, mungkin itu tidak akan rancu. Ketika kita melaporkan ada dua versi. Yakni jika membuat laporan menggunakan asumsi Kemendes, sedangkan ketika diperiksa oleh inspektorat, menggunakan versi Kemendagri kan beda jadinya. Kemarin bendahara saja membuat laporannya sampai berulang kali menggantinya, karena ketika sudah selesai dan diperiksa oleh inspektorat dan BPKP, itu salah bukan seperti ini,ujarnya.

Menurutnya, regulasi yang dibuat itu harus sejalan. Seperti terkait untuk penggunaan dana desa, salah satu kementrian memperbolehkan anggaran tersebut digunakan untuk membangun kantor kepala desa. Sedangkan kementerian lainnya tidak memperbolehkan, sehingga hal itu mempersulit saat akan dibuatkan laporan keuangannya.

Perbedaannya itu jika dikemendagri diperbolehkan untuk membuat kantor desa, maka di kemendes juga harus boleh. Jangan dibedakan, sementara dari pusat saat ini entah dari Kemendagri atau Kemendes yang tidak memperbolehkan menggunakan ADD untuk membangun kantor desa itu. Sedangkan kami desa sangat membutuhkan, dan beberapa desa sudah melaksanakan, tapi untuk 2015 masih ada toleransi. Tetapi untuk 2016 nanti aturan itu harus paguh jangan sampai rancu lagi,tuturnya.

Deri menuturkan, saat ini ada 45 Desa yang masih belum memiliki kantor desa. Padahal fungsi dari kantor desa sendiri sangatlah penting, karena di sana akan berlangsung pelayanan kepada masyarakat. Namun, pada kenyataanya ADD yang ada tidak diperbolehkan untuk membangun kantor desa.

Harus turun tangan

Anggota Komis II DPR RI Dapil Banten Yandri Susanto mengatakan, regulasi terkait penggunaan anggaran desa tersebut tidak boleh tumpang tindih antar kementerian. Menurutnya, hal itu itu akan membuat bingung para aparat desa dalam penggunaannya. Saya akan sampaikan di rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah. Pertanggung jawaban laporan keuangan itu harus tunggal, yang mana mereka pedomani, pemerintah harus putuskan, karena dana itu dari pusat dan nanti implementasi dana itu tidak jadi masalah hukum,ujarnya.


Yandri mengatakan, presiden harus turun tangan dalam permasalahan ini. Menurut dia, permasalahan tumpang tindih regulasi ini harus diselesaikan agar tidak menjadi masalah yang berlarut. Kemudian untuk pencairannya pun dirinya sudah menyampaikan ke pusat agar diturunkan dalam satu kali saja. Hal ini dilakukan agar ADD tersebut dapat digunakan secara maksimal.