![]() |
| Ilustrasi |
SERANG,(KB).-Aparat desa
di Kabupaten Serang kebingungan dalam menggunakan anggaran dana desa (ADD).
Salah satunya regulasi tumpang tindih karena dibuat oleh 2 kementrian yaitu
Kemendes dan Kemendagri. Sedangkan dalam regulasi tersebut nyatanya tidak ada
sinkronisasi yang berimbas pada pembuatan laporan keuangan.
“Kami ini
kepala desa ingin adanya sinkronisasi antara Kemendes dengan Kemendagri terkait
regulasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut. Kalau Kemendes
memperbolehkan membuat menggunakan anggaran untuk membuat kantor desa
Kemendagri juga harus memperbolehkan,”ujar Bendahara
DPD APDESI Kabupaten Serang Deri Supriatna, Sabtu (6/5/2016).
Deri mengatakan,
seharusnya regulasi yang dibuat itu ada di bawah satu kementrian. Dengan
demikian, ujar dia, tidak akan rancu dalam implementasinya. Sedangkan untuk
saat ini, regulasi yang digunakan ada dua versi yaitu versi Kemendes dan
Kemendagri. “Kalau hanya
satu kementerian khusus, mungkin itu tidak akan rancu. Ketika kita melaporkan
ada dua versi. Yakni jika membuat laporan menggunakan asumsi Kemendes,
sedangkan ketika diperiksa oleh inspektorat, menggunakan versi Kemendagri kan
beda jadinya. Kemarin bendahara saja membuat laporannya sampai berulang kali
menggantinya, karena ketika sudah selesai dan diperiksa oleh inspektorat dan
BPKP, itu salah bukan seperti ini,”ujarnya.
Menurutnya, regulasi yang
dibuat itu harus sejalan. Seperti terkait untuk penggunaan dana desa, salah
satu kementrian memperbolehkan anggaran tersebut digunakan untuk membangun
kantor kepala desa. Sedangkan kementerian lainnya tidak memperbolehkan,
sehingga hal itu mempersulit saat akan dibuatkan laporan keuangannya.
“Perbedaannya
itu jika dikemendagri diperbolehkan untuk membuat kantor desa, maka di kemendes
juga harus boleh. Jangan dibedakan, sementara dari pusat saat ini entah dari
Kemendagri atau Kemendes yang tidak memperbolehkan menggunakan ADD untuk
membangun kantor desa itu. Sedangkan kami desa sangat membutuhkan, dan beberapa
desa sudah melaksanakan, tapi untuk 2015 masih ada toleransi. Tetapi untuk 2016
nanti aturan itu harus paguh jangan sampai rancu lagi,”tuturnya.
Deri menuturkan, saat ini
ada 45 Desa yang masih belum memiliki kantor desa. Padahal fungsi dari kantor
desa sendiri sangatlah penting, karena di sana akan berlangsung pelayanan
kepada masyarakat. Namun, pada kenyataanya ADD yang ada tidak diperbolehkan
untuk membangun kantor desa.
Harus turun tangan
Anggota Komis II DPR RI
Dapil Banten Yandri Susanto mengatakan, regulasi terkait penggunaan anggaran
desa tersebut tidak boleh tumpang tindih antar kementerian. Menurutnya, hal itu
itu akan membuat bingung para aparat desa dalam penggunaannya. “Saya akan sampaikan di rapat kerja Komisi II DPR
RI dengan pemerintah. Pertanggung jawaban laporan keuangan itu harus tunggal,
yang mana mereka pedomani, pemerintah harus putuskan, karena dana itu dari
pusat dan nanti implementasi dana itu tidak jadi masalah hukum,”ujarnya.
Yandri mengatakan, presiden
harus turun tangan dalam permasalahan ini. Menurut dia, permasalahan tumpang
tindih regulasi ini harus diselesaikan agar tidak menjadi masalah yang
berlarut. Kemudian untuk pencairannya pun dirinya sudah menyampaikan ke pusat
agar diturunkan dalam satu kali saja. Hal ini dilakukan agar ADD tersebut dapat
digunakan secara maksimal.

