![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG, (KB).-Setelah
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang resmi masuk wilayah hukum Polda
Kepolisian Daerah (Polda) Banten, juga diikuti dengan sejumlah kebijakan dan
aturan baru.Salah satunya adalah kebijakan perihal perubahan huruf pada plat kendaraan,
yang sebelumnya dibawah Polda Metro Jaya menggunakan huruf B, nantinya akan
berubah menjadi A.
Demikian disampaikan
Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, saat peresmian pengalihan wilayah
hukum di Polresta Tangerang, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhir pekan
lalu.Ia mengatakan, untuk masyarakat di Kabupaten Tangerang yang menggunakan
kendaraan baru, dipastikan akan langsung menggunakan plat dengan huruf A.
Namun, bagi masyarakat
yang masa berlaku tanda nomor kendaraannya masih panjang, untuk sementara waktu
akan tetap menggunakan plat B."Nah, ketika memperpanjang STNK nanti, baru
akan dipindahkan menjadi plat A. Dan, perubahan plat ini hanya berlaku bagi
kendaraan yang berada dalam naungan Polresta Tangerang yang mencakup wilayah
hukum di Kabupaten Tangerang," ujar Ahmad Dofiri.

