Plat Kendaraan Kabupaten Tangerang Jadi A

 Ilustrasi
TANGERANG, (KB).-Setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang resmi masuk wilayah hukum Polda Kepolisian Daerah (Polda) Banten, juga diikuti dengan sejumlah kebijakan dan aturan baru.Salah satunya adalah kebijakan perihal perubahan huruf pada plat kendaraan, yang sebelumnya dibawah Polda Metro Jaya menggunakan huruf B, nantinya akan berubah menjadi A.

Demikian disampaikan Kapolda Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, saat peresmian pengalihan wilayah hukum di Polresta Tangerang, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, akhir pekan lalu.Ia mengatakan, untuk masyarakat di Kabupaten Tangerang yang menggunakan kendaraan baru, dipastikan akan langsung menggunakan plat dengan huruf A.

Namun, bagi masyarakat yang masa berlaku tanda nomor kendaraannya masih panjang, untuk sementara waktu akan tetap menggunakan plat B."Nah, ketika memperpanjang STNK nanti, baru akan dipindahkan menjadi plat A. Dan, perubahan plat ini hanya berlaku bagi kendaraan yang berada dalam naungan Polresta Tangerang yang mencakup wilayah hukum di Kabupaten Tangerang," ujar Ahmad Dofiri.