![]() |
| Ketua KPK Agus Rahardjo |
JAKARTA - KPK mengantongi
temuan baru terkait kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait
pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. "Ya
masih terus berkembang. banyak temuan-temuan baru, mungkin nanti ada tindak
lanjut, tapi kami masih kumpulkan fakta bukti mudah-mudahan nanti segera ada
pengumuman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis.
Pada Selasa (12/5), KPK
memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara
ini, ia diperiksa terkait proses penentuan besaran kontribusi tambahan sebesar
15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan. "Saya belum dapat
laporan yang terakhir, kemarin kan juga sudah memeriksa Ahok. Saya belum dapat
laporan, yang penting anak-anak (penyidik) itu mengumpulkan fakta data baru,
alat bukti mudah-mudahan nanti ada," tambah Agus.
Salah satu temuan adalah
terkait dengan pertemuan antara petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma
alias Aguan Sugianto dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta
seperti Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Badan Legislasi
Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Ketua Komisi D DPRD DKI
Jakarta yang juga adik Taufik dan tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.
"Tadi kita mendalami
pertemuan mereka itu melakukan apa, kemudian ada apa aja yang bisa diungkapkan.
Jadi terus tersang saya belum bisa mengungkapkan secara detail mengenai
itu," jelas Agus.
Selain itu, KPK juga
mendalami kemungkinan adanya barter yang dilakukan Agung Podomoro dengan
membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo Jakarta Utara pada Februari
lalu sebesar Rp6 miliar atas permintaan Ahok agar dapat memotongan kontribusi
tambahan pulau reklamasi di Teluk Jakarta. "(Barter) itu sedang kita
selidiki juga, jadi kita sedang menelusuri dasar hukumnya barter apa, ada tidak
payung hukumnya. jadi proses yang sedang berjalanlah. Dari situ nanti kita
melangkah. Makanya digali, mudah-mudahan kita bisa temukan," tambah Agus.
KPK dalam perkara ini
juga sudah mencegah keluar negeri lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung
Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus
Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard
Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan
Sugianto. Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT
Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan
Reklamasi Teluk Jakarta.
Perusahaan lain adalah PT
Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro. PT Kapuk Naga Indah
mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329
hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G
dengan luas 161 hektar. Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan
pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT
Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada
Desember 2014.
KPK menyangkakan Sanusi
berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU
No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai
penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman
maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan kepada
Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau
pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling
singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan
paling banyak Rp250 juta.

