Polres Tangsel Amankan Bandar Sabu di Puri Serpong

 Ilustrasi
SERPONG Seorang ZE (63) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran terindikasi kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Dari informasi masyarakat rumah tersangka sering didatangi tamu asing, ungkap Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel, Ajun Komisaris Mansuri, Kamis (12/5).

Mansuri, mengatakan setelah mendapat laporan polisi langsung melakukan pengintaian ke kediaman tersangka di perumahan Puri Serpong 1, Kecamatan Serpong.Mansuri tegaskan, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penggeledahan rumah tersangka ZE.

Kerja keras polisi pun membuahkan hasil setelah ditemukan barang bukti.Di kantong jaket tersangka yang digantungkan di dinding kamar tersangka, tegas Mansuri.Lanjutnya, barang bukti sabu milik ZE yang disita petugas ada 7 tujuh bungkus. Total jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang dikuasai oleh tersangka ada sebanyak 38,968 gram.

Lagi dikembangkan, kami telusuri tersangka dapat sabu dari jaringan mana. Itulah yang sedang didalami, pungkasnya.