![]() |
| Ilustrasi |
MAGELANG - Pemerintah
daerah bisa berinisiatif membuat program asistensi implementasi Undang-Undang
Desa sebagai respons kebutuhan riil kepala desa dan masyarakat saat ini terkait
dengan pelaksanaan aturan tersebut, kata Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan
Diah Pitaloka. "Daerah kalau punya inisiatif untuk membangun program
asistensi dalam implementasi UU Desa, ya nggak apa-apa juga kalau dianggap
perlu, tidak mengambil wewenang pusat. Pusat tetap punya wewenang yang diatur
dalam kerangka normatif harus ada pendamping desa," katanya di Magelang,
Sabtu.
Ia mengatakan hal itu
usai menjadi salah satu di antara tiga narasumber sarasehan "Glenak-Glenik
Kebangsaan" tentang Undang-Undang Desa yang diselenggarakan Komisi
Penghubung Karya Kerasulan Kemasyarakatan Kevikepan Kedu di Kota Magelang, Jawa
Tengah. Langkah lainnya yang bisa ditempuh pemda, katanya, membuat desk
asistensi dana desa, yang bisa melalui camat.
Berbagai hal menyangkut
implementasi Undang-Undang desa, yang salah satunya menyangkut pencairan dana
desa dan pendampingan dalam pemanfaatannya saat ini, ujarnya, solusinya bukan
lagi secara teoritis. Ia mengemukakan cukup banyak mereka yang bersemangat
mendaftarkan diri sebagai pendamping desa, akan tetapi bingung menemukan
"ruang". Secara teoritis, katanya, pendampingan desa sebagai hal yang
sudah jelas, sedangkan kementerian yang bersangkutan bisa menjelaskan. Tetapi,
di level praktis, hal itu tidak mudah.
"Solusinya sudah
nggak lagi teoritis, solusinya sudah sampai teknis, artinya harus ada orangnya,
harus asistensi. Kalau daerah tidak bisa nunggu, ada kebutuhan menyelamatkan
kredibilitas atau akuntabilitas kepala daerah, Silesian kalau mau merespons
bikin pendampingan sendiri, tidak apa-apa juga," kata Diah Pitaloka yang
juga Anggota Komisi II DPR itu.
Ia menjelaskan program
asistensi itu untuk membantu kepala desa melakukan akses terhadap dana desa.
"Tentunya pendampingan tidak hanya normatif, tapi sampai bikin juga
perencanaan desa yang sehat bagimana, muncul partisipasi masyarakat secara
alami warga desa. Pendamping bisa ibaratnya membantu warga, menggali potensi
dan sekaligus membuat perencanaan desa yang matang untuk kemajuan
warganya," katanya.
Terkait dengan pengawasan
terhadap para kepala desa dalam penggunaan dana desa, ia mengatakan masyarakat
sebagai pihak yang bisa berperan efektif. Ia menjelaskan agar masyarakat bisa
melakukan pengawasan, mereka harus diajak serta dalam perencanaan pemanfaatan
dana desa dan selalu mendapatkan informasi terkini atas proses tersebut.
"Penggunaan dana
desa akan baik kalau terkawal dengan baik dari proses perencanaan yang baik,
termonitor oleh masyarakat desa secara partisipatif, mengikuti proses
penganggaran desa," katanya. Ia mengatakan pengawasan melalui perangkat
negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan, tentu tetap berjalan secara normatif.
"Tetapi yang paling efektif, pengawasan oleh masyarakat yang mengajukan
anggaran, sehingga mereka bisa cek apa sudah berjalan atau nggak usulan-usulan
di desa itu," katanya.

