Dana Hibah KNPI Terancam Lenyap

 Ilustrasi
TANGSEL - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota terancam tak mendapatkan dana hibah di tahun ini. Hal itu buntut adanya dualisme di organisasi kepemudaan tersebut.

Tidak bisa dikeluarkan dana hibah, kalau ada dualism tetapi, kita pelajari terlebih dahulu tautannya seperti apa. Kita lihat mana kepengurusan yang sah secara hukum, ujar Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany usai menghadiri paripurna di Puspiptek, Kecamatan Setu, kemarin.

Airin sangat menyayangkan adanya saling klaim di tubuh kepengurusan KNPI Kota Tangsel. Harusnya mereka bersatu, kan tujuannya sama untuk memajukan pemuda di Tangsel. Ya saya sangat menyayangkan saja kenapa di Tangsel, KNPI juga harus terpecah seperti ini, ujarnya.

Wanita berkerudung ini meminta kepada kedua pengurus agar mengedepankan komunikasi yang baik untuk mempersatukan organisasi tersebut. Kalau bisa ini bersatu saja lah, komunikasikan lagi dengan baik, ungkapnya.

Setiap tahunnya, KNPI Kota Tangsel mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk menjalankan roda organisasi. Di APBD Perubahan 2016 dianggarakan Rp 500 juta sedangkan, APBD Murni Rp 1,2 miliar. Totalnya, KNPI mendapat Rp 1,7 miliar.

Diketahui KNPI Kota Tangsel kini terbelah dua. Pada Musyawarah Daerah (Musda) 1 Mei lalu terpilih Ahmad Syawqi sebagai ketua. Selang beberapa pekan kemudian muncul klaim kepengurusan caretaker KNPI Tangsel.

Bahkan kepengurusan caretaker ini sedang menggelar Musda tandingan di Serpong. Di Musda tersebut kabarnya ada tiga kandidat ketua yang muncul. Yaitu Eko Widyanto (Pengusaha) Abdul Rahman Sutara (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), dan Muhamad Piado (Pengusaha). Dan hasil ketua terpilih dari Musda tersebut akan diumumkan, hari ini.

Sekretaris Jenderal Caretaker DPD KNPI Kota Tangsel, Alfian Mujahidin mengatakan pihaknya telah menyiapkan sebanyak 36 pengacara untuk menjelaskan ke Pemkot terkait status hukum kepengurusan mana yang sah.

Sebenarnya kami tidak masalah kalau dana hibah itu tidak diturunkan tetapi, kami sudah menyiapkan lawyer untuk menjelaskan ke PemKot Tangsel, bahwa secara hukum yang sah adalah kepengurusan kami, ujarnya.


Sementara, Bendahara Umum DPD KNPI Tangsel, Ade Indra Wijaya juga mengatakan bahwa secara aturan Musda yang telah mereka gelar pada Mei lalu itu merupakan kepengurusan yang sah. Kami adalah yang sah, seluruh tahapan Musda yang telah kami lewati bulan lalu itu tidak ada yang melanggar aturan. Jadi kalau kita bicara status, kami merupakan yang sah, ujarnya