![]() |
| Ilustrasi |
TANGSEL - Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Kota terancam tak mendapatkan dana hibah di tahun ini.
Hal itu buntut adanya dualisme di organisasi kepemudaan tersebut.
“Tidak bisa
dikeluarkan dana hibah, kalau ada dualism tetapi, kita pelajari terlebih dahulu
tautannya seperti apa. Kita lihat mana kepengurusan yang sah secara hukum,” ujar Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany usai
menghadiri paripurna di Puspiptek, Kecamatan Setu, kemarin.
Airin sangat menyayangkan
adanya saling klaim di tubuh kepengurusan KNPI Kota Tangsel. “Harusnya mereka bersatu, kan tujuannya sama untuk
memajukan pemuda di Tangsel. Ya saya sangat menyayangkan saja kenapa di
Tangsel, KNPI juga harus terpecah seperti ini,” ujarnya.
Wanita berkerudung ini
meminta kepada kedua pengurus agar mengedepankan komunikasi yang baik untuk
mempersatukan organisasi tersebut. “Kalau bisa ini
bersatu saja lah, komunikasikan lagi dengan baik,” ungkapnya.
Setiap tahunnya, KNPI
Kota Tangsel mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
untuk menjalankan roda organisasi. Di APBD Perubahan 2016 dianggarakan Rp 500
juta sedangkan, APBD Murni Rp 1,2 miliar. Totalnya, KNPI mendapat Rp 1,7
miliar.
Diketahui KNPI Kota
Tangsel kini terbelah dua. Pada Musyawarah Daerah (Musda) 1 Mei lalu terpilih
Ahmad Syawqi sebagai ketua. Selang beberapa pekan kemudian muncul klaim
kepengurusan caretaker KNPI Tangsel.
Bahkan kepengurusan
caretaker ini sedang menggelar Musda tandingan di Serpong. Di Musda tersebut
kabarnya ada tiga kandidat ketua yang muncul. Yaitu Eko Widyanto (Pengusaha)
Abdul Rahman Sutara (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia), dan Muhamad Piado
(Pengusaha). Dan hasil ketua terpilih dari Musda tersebut akan diumumkan, hari
ini.
Sekretaris Jenderal
Caretaker DPD KNPI Kota Tangsel, Alfian Mujahidin mengatakan pihaknya telah
menyiapkan sebanyak 36 pengacara untuk menjelaskan ke Pemkot terkait status
hukum kepengurusan mana yang sah.
“Sebenarnya
kami tidak masalah kalau dana hibah itu tidak diturunkan tetapi, kami sudah
menyiapkan lawyer untuk menjelaskan ke PemKot Tangsel, bahwa secara hukum yang
sah adalah kepengurusan kami,” ujarnya.
Sementara, Bendahara Umum
DPD KNPI Tangsel, Ade Indra Wijaya juga mengatakan bahwa secara aturan Musda
yang telah mereka gelar pada Mei lalu itu merupakan kepengurusan yang sah. “Kami adalah yang sah, seluruh tahapan Musda yang
telah kami lewati bulan lalu itu tidak ada yang melanggar aturan. Jadi kalau
kita bicara status, kami merupakan yang sah,” ujarnya

