Catatan BPK RI Harus Segera Dilaksanakan

 Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany
TANGERANG - Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyerahkan draft rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD 2015. Pertanggungjawaban tersebut disampaikannya dalam Paripurna yang digelar di Puspiptek, Senin (13/6).Dalam paripurna tersebut, Airin menyampaikan beberapa program yang sudah terealisasi dalam penggunaan anggaran 2015 dan anggaran tersebut sudah diaudit dari BPK RI.

Airin mengatakan, laporan tersebut wajib disampaikan, sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, dan pelaksanaan APBD 2015 ini sesuai dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang perubahan APBD, yang wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui DPRD.

Airin pun menyampaikan laporan realisasi anggaran yang telah disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintah yaitu BPK RI. Kita sampaikan laporan keuangan dalam bentuk raperda pertanggungjawaban yang semuanya sudah diaudit BPK RI,jelasnya.Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pemaparan ini didasarkan pada format sesuai dengan Standar Akutansi Pemerintahan sebagaimana yang diaudit oleh BPK-RI. Dengan pendapatan daerah LRA dianggarkan sebesar Rp 2.555.588.265.237.00. Dapat direalisasikan sebesar Rp 2.602.412.225.495.25.

Komponen pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan sebesar Rp 1.120.393.889.612.25. Kedua,pendapatan transfer dianggarkan sebesar Rp 1.435.524.255.445.00, dapat direalisasikan sebesar Rp 1.374.018.335.883.00.Airin juga melaporkan belanja daerah sebesar Rp 3.310.112.505.939.00 dapat terserap sebesar Rp 2.621.240.244.577.49.

Realisasi belanja daerah yang berasal dari pengeluaran untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer digunakan untuk membiayai 108 program dan 928 kegiatan.Rinciannya, pada tahun anggaran 2015 belanja operasional dianggarkan sebesar Rp 1.910.365.174.672.04, dapat terserap Rp 1.637.330.461.49. Belanja modal dianggarkan sebesar Rp 1.378.159.930.288.70, dapat terserap sebesar Rp 982.985.799.542.00.Ketiga, belanja tidak terduga dianggarkan Rp 12.171.081.685.26, dapat terserap sebesar Rp 541.915.140.00. Belanja transfer, yang dianggarkan sebagai belanja bantuan kepada partai politik sebesar Rp 461.319.293.00, dapat direalisasikan sebesar Rp 382.068.414.00.

Proyeksi defisit pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 754.524.240.702.00, terealisasi sebagai defisit sebesar Rp 18.828.019.082.24. Defisit tersebut ditutup dengan pembiayaan netto berupa penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SILPA Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 754.524.240.702.00, menghasilkan silpa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 735.696.221.619.79.

Dari nilai SILPA itu selanjutnya akan menjadi nilai Saldo di anggaran 2016. Dan masuk kedalam pembahasan di anggaran tahun selanjutnya, tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Tangsel Moh Saleh Asnawi, meminta agar Pemkot Tangsel melaksanakan apa yang menjadi catatan BPK RI, saat mengaudit seluruh anggaran 2015 tersebut. Ada banyak catatan dalam penganggaran kemarin, meski mendapatkan Wajar Tanpa Pengcualian (WTP). Maka kami minta agar seluruh catatan BPK RI itu dilaksanakan dengan baik, katanya.