![]() |
| Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany |
TANGERANG - Walikota
Tangsel Airin Rachmi Diany menyerahkan draft rancangan peraturan daerah
(Raperda) pertanggungjawaban APBD 2015. Pertanggungjawaban tersebut
disampaikannya dalam Paripurna yang digelar di Puspiptek, Senin (13/6).Dalam
paripurna tersebut, Airin menyampaikan beberapa program yang sudah terealisasi
dalam penggunaan anggaran 2015 dan anggaran tersebut sudah diaudit dari BPK RI.
Airin mengatakan, laporan
tersebut wajib disampaikan, sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor 17
tahun 2003 tentang keuangan Negara, dan pelaksanaan APBD 2015 ini sesuai dalam
peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan peraturan daerah
nomor 7 tahun 2015 tentang perubahan APBD, yang wajib dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat melalui DPRD.
Airin pun menyampaikan
laporan realisasi anggaran yang telah disesuaikan dengan standar akuntansi
pemerintah yaitu BPK RI. “Kita sampaikan
laporan keuangan dalam bentuk raperda pertanggungjawaban yang semuanya sudah
diaudit BPK RI,”jelasnya.Dalam
Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Pemaparan ini didasarkan pada format sesuai
dengan Standar Akutansi Pemerintahan sebagaimana yang diaudit oleh BPK-RI.
Dengan pendapatan daerah LRA dianggarkan sebesar Rp 2.555.588.265.237.00. Dapat
direalisasikan sebesar Rp 2.602.412.225.495.25.
Komponen pendapatan
daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dianggarkan
sebesar Rp 1.120.393.889.612.25. Kedua,pendapatan transfer dianggarkan sebesar
Rp 1.435.524.255.445.00, dapat direalisasikan sebesar Rp
1.374.018.335.883.00.Airin juga melaporkan belanja daerah sebesar Rp
3.310.112.505.939.00 dapat terserap sebesar Rp 2.621.240.244.577.49.
Realisasi belanja daerah
yang berasal dari pengeluaran untuk belanja operasional, belanja modal, belanja
tidak terduga dan belanja transfer digunakan untuk membiayai 108 program dan
928 kegiatan.Rinciannya, pada tahun anggaran 2015 belanja operasional
dianggarkan sebesar Rp 1.910.365.174.672.04, dapat terserap Rp 1.637.330.461.49.
Belanja modal dianggarkan sebesar Rp 1.378.159.930.288.70, dapat terserap
sebesar Rp 982.985.799.542.00.Ketiga, belanja tidak terduga dianggarkan Rp
12.171.081.685.26, dapat terserap sebesar Rp 541.915.140.00. Belanja transfer,
yang dianggarkan sebagai belanja bantuan kepada partai politik sebesar Rp
461.319.293.00, dapat direalisasikan sebesar Rp 382.068.414.00.
Proyeksi defisit pada
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 754.524.240.702.00, terealisasi
sebagai defisit sebesar Rp 18.828.019.082.24. Defisit tersebut ditutup dengan
pembiayaan netto berupa penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan
SILPA Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 754.524.240.702.00, menghasilkan silpa
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 735.696.221.619.79.
“Dari nilai
SILPA itu selanjutnya akan menjadi nilai Saldo di anggaran 2016. Dan masuk
kedalam pembahasan di anggaran tahun selanjutnya,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Tangsel
Moh Saleh Asnawi, meminta agar Pemkot Tangsel melaksanakan apa yang menjadi
catatan BPK RI, saat mengaudit seluruh anggaran 2015 tersebut. “Ada banyak catatan dalam penganggaran kemarin,
meski mendapatkan Wajar Tanpa Pengcualian (WTP). Maka kami minta agar seluruh
catatan BPK RI itu dilaksanakan dengan baik,” katanya.

