![]() |
| Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar |
JAKARTA – Kehadiran Permenaker No.20 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP no. 78 tahun 2015 tentang
Pengupahan, dinilai mengaburkan pelanggaran tindak pidana yang
diatur dalam Pasal 93 ayat 2f jo. Pasal 186 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sekjen Organisasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dalam ketentuan Pasal 93 ayat 2f
tersebut, upah yang tidak dibayar bisa
dikenakan pidana yang menurut Pasal 186 pengusaha yang tidak membayar upah
pekerja dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara.
Tidak membayar upah,
lanjut Timboel, adalah sebuah
pelanggaran pidana bukan administratif. Bahwa kehadiran PP 78 tahun 2015 jo.
Permenaker no. 20 tahun 2016 ini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat 2f jo. Pasal
186 UU no. 13 tahun 2003.
Seperi diketahui, sanksi
administratif yang diatur dalam Permenaker 78, adalah: teguran tertulis,
pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat
produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi administratif ini
dikenakan kepada pengusaha atas perbuatan : tidak membayar THR, tidak
membagikan uang service, tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak
memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati
jangka waktu, tidak membayar denda, dan memotong upah lebih dari 50 persen dari
setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.
“Bentuk bentuk
sanksi administratif yang diatur oleh Permenaker no. 20 tahun 2016 ini akan
melibatkan banyak instansi di luar Kemenaker maupun dinas dinas tenaga kerja
tingkat 1 maupun 2,” kata Timboel.
Menurutnya, proses
pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha merupakan kewenangan
instansi lain di luar Kemenaker dan disnaker-disnaker. Bahwa faktanya selama
ini antara satu instansi dengan instansi pemerintah lainnya sangat sulit
berkoordinasi karena memiliki ego dan kepentingannya sendiri sehingga bentuk
sanksi pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha akan sangat
sulit diimplementasikan.
Kalaupun Permenaker No.
20 ini serius dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah
sehingga ada perusahaan yang dibekukan karena perbuatan yang melanggar point 1
sampai 6 di atas, lanjutnya, maka Permenaker ini akan masuk kategori regulasi
yang menghambat investasi yang didengungkan Presiden Jokowi dan oleh karenanya
bisa saja Permenaker ini diminta untuk dicabut seperti 3.141 Perda yang akan
dicabut oleh pemerintah pusat karena salah satunya menghambat investasi.
“Bukankah
pemerintahan Jokowi saat ini sedang giat-giatnya menarik investasi masuk ke
Indonesia, sampai-sampai Presiden Jokowi
keliling beberapa negara dan mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi. Nah kalo
semangat menarik investasi tetapi Kemenaker menerapkan Permenaker 20 ini , maka
akan menciptakan PHK dan investor akan mengancam hengkang dari Indonesia,” kata Timboel.
Jadi, kalau serius dilaksanakan,
Permenaker ini bisa dikategorikan
menghambat investasi tetapi kalau tidak serius maka Permenaker ini hanya sebuah
pajangan semata. “Kita tunggu
pelaksanaan di lapangan. Waktu yang menentukan. Semoga Permenaker ini bisa
terimplementasi dengan baik tanpa ada tuduhan sebagai aturan yang menghalangi
investasi,” harapnya.
“Tentunya
pelaksanaan Permenaker ini butuh keseriusan semua pihak. Pada awalnya butuh
kemauan baik pengawas ketenagakerjaan semua lini. Tetapi apakah mental pengawas
ketenagakerjaan kita sdh siap dan serius?” ujar
dia.

