Hambat Investasi, Permenaker No 20/2016 Layak Dicabut

 Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(OPSI) Timboel Siregar
JAKARTA Kehadiran Permenaker No.20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP no. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,  dinilai  mengaburkan pelanggaran tindak pidana yang diatur dalam Pasal 93 ayat 2f jo. Pasal 186 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekjen Organisasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan,  dalam ketentuan Pasal 93 ayat 2f tersebut,  upah yang tidak dibayar bisa dikenakan pidana yang menurut Pasal 186 pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara.

Tidak membayar upah, lanjut Timboel,  adalah sebuah pelanggaran pidana bukan administratif. Bahwa kehadiran PP 78 tahun 2015 jo. Permenaker no. 20 tahun 2016 ini melanggar ketentuan Pasal 93 ayat 2f jo. Pasal 186 UU no. 13 tahun 2003.

Seperi diketahui, sanksi administratif yang diatur dalam Permenaker 78, adalah: teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi administratif ini dikenakan kepada pengusaha atas perbuatan : tidak membayar THR, tidak membagikan uang service, tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak membayar denda, dan memotong upah lebih dari 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.

Bentuk bentuk sanksi administratif yang diatur oleh Permenaker no. 20 tahun 2016 ini akan melibatkan banyak instansi di luar Kemenaker maupun dinas dinas tenaga kerja tingkat 1 maupun 2, kata Timboel.

Menurutnya, proses pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha merupakan kewenangan instansi lain di luar Kemenaker dan disnaker-disnaker. Bahwa faktanya selama ini antara satu instansi dengan instansi pemerintah lainnya sangat sulit berkoordinasi karena memiliki ego dan kepentingannya sendiri sehingga bentuk sanksi pembatasan kegiatan usaha sampai pembekuan kegiatan usaha akan sangat sulit diimplementasikan.

Kalaupun Permenaker No. 20 ini serius dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah sehingga ada perusahaan yang dibekukan karena perbuatan yang melanggar point 1 sampai 6 di atas, lanjutnya,  maka  Permenaker ini akan masuk kategori regulasi yang menghambat investasi yang didengungkan Presiden Jokowi dan oleh karenanya bisa saja Permenaker ini diminta untuk dicabut seperti 3.141 Perda yang akan dicabut oleh pemerintah pusat karena salah satunya menghambat investasi.

Bukankah pemerintahan Jokowi saat ini sedang giat-giatnya menarik investasi masuk ke Indonesia, sampai-sampai  Presiden Jokowi keliling beberapa negara dan mengeluarkan 12 paket kebijakan ekonomi. Nah kalo semangat menarik investasi tetapi Kemenaker menerapkan Permenaker 20 ini , maka akan menciptakan PHK dan investor akan mengancam hengkang dari Indonesia, kata Timboel.

Jadi, kalau serius dilaksanakan, Permenaker ini  bisa dikategorikan menghambat investasi tetapi kalau tidak serius maka Permenaker ini hanya sebuah pajangan semata. Kita tunggu pelaksanaan di lapangan. Waktu yang menentukan. Semoga Permenaker ini bisa terimplementasi dengan baik tanpa ada tuduhan sebagai aturan yang menghalangi investasi, harapnya.


Tentunya pelaksanaan Permenaker ini butuh keseriusan semua pihak. Pada awalnya butuh kemauan baik pengawas ketenagakerjaan semua lini. Tetapi apakah mental pengawas ketenagakerjaan kita sdh siap dan serius? ujar dia.