Miras dan Barang Ilegal Senilai Rp 46 Miliar Dimusnahkan

 Ilustrasi
JAKARTA  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan enam kontainer berisikan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (Minol/MMEA) impor bersama ratusan telepon genggam serta ribuan jenis obat-obatan ilegal atau selundupan dengan nilai keseluruhan Rp 46,15 miliar.

Pemusnahan dilakukan langsung Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala Kanwil BC Jakarta Oentarto, Direktur P2 Hary Mulia disaksikan anggota DPD RI Fahira Idris, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardhana, serta aparat terkait lainnya dan tokoh agama dan masyarakat di halaman kantor Ditjen Bea dan Cukai Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin 20 Juni 2016.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara digiling dengan alat berat itu berupa miras impor berbagai merk terkenal 37.071 botol senilai Rp 8,816 miliar, pita cukai MMEA impor palsu 510.600 keping dengan nilai Rp28,6 miliar, barang larangan dan pembatasan kiriman pos 1.370 paket senilai Rp88 juta lebih, handphone ilegal 5.015 unit senilai Rp398juta lebih dan tembakau atau rokok palsu 15,8 juta batang senilai Rp5,5 miliar.

Miras tersebut disita dari berbagai tempat seperti outlet Red n White, gudang Pantai Indah Kapuk dan perusahaan pemasok Minol illegal antara lain PT Pelita Makmur Perkara melalui distributornya PT Cella serta beberapa lokasi lainnya di Jakarta Utara, Bekasi, dan Bogor dengan pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilekati pita cukai hingga menggunakan pita cukai palsu.

Menurut Dirjen BC, barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan selama lima bulan terakhir. Jika hari ini barang yang dimusnahkan senilai Rp46,15 miliar namun jika dihitung keseluruhan selama tahu 2016 Ditjen BC telah memusnahkan 6 kontainer minol diman apaa awal Juni 2016 di Tanjung Priok sebanyak 50.222 botol ilegal disusul Jambi, Belawan dan Kendari.

Selain itu, Bea Cukai juga menggerebek satu pabrik pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Pasar Ujung Menteng Bekasi dan menyita 50 ribu botol minuman tak resmi dan semata-mata mencampur etil alkohol dan perasa saja. Tidak perhatikan kadar dan kualitasnya hingga membahayakan yang meminumnya karena tidak ada standarisasi kualitas dan kadar alkoholnyabahkan dapat menyebabkan kematian.


Terkait barang-barang tersebut, aparat juga telah membekuk tujuh tersangka