![]() |
| Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo |
JAKARTA - Menteri Dalam
Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tetap menginginkan aturan
apabila anggota DPR, DPD, dan DPRD maju dalam Pilkada harus mundur sebagai
anggota legislastif.
"Pemerintah tetap
dengan sikap kami (anggota legislastif harus mundur ketika maju Pilkada) namun
kami menghargai sikap fraksi," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Tjahjo mengatakan,
pihaknya menghargai pandangan dan keputusan pimpinan yang diambil Panja Pilkada
dan akhirnya bahwa Panja selesai pada Selasa (31/5) dini hari.
Menurut dia, Tim perumus
antara pemerintah dan DPR terus jalan, menyelerasikan serta merumuskan hal-hal
yang sudah diputuskan.
"Yang belum ada
keputusan bulat maka siang hari ini pandangan mini fraksi untuk mengambil
keputusan di tingkat pertama. Nanti kita liat sikap dari temen-teman
fraksi," ujarnya.
Ketua Komisi II DPR,
Rambe Kamarul Zaman mengatakan hari ini akan didengarkan sikap masing-masing
fraksi terkait revisi UU Pilkada dan berharap semuanya satu suara.
Menurut dia, sebenarnya
masih ada satu poin yang belum disepakati antara fraksi dengan pemerintah yaitu
terkait aturan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur atau tidak ketika maju dalam
Pilkada.
"Kami berupaya ingin
bulat, prosesur begitu. Kalau toh tidak bulat nanti ada prosedur berikutnya di
paripurna," katanya.
Dia mengatakan yang
terpenting pembahasannya hari ini tidak tertunda dan tidak ada yang menyandera
satu dengan yang lain.
Rambe meyakini bahwa
pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan "deadlock" sehingga bisa
diambil keputusan di tingkat komisi.

