![]() |
| Peroleh Opini WDP, Kinerja Pemprov Banten Diapresiasi DPRD |
SERANG - Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Banten memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah
Provinsi Banten atas diraihnya penilaian opini wajar dengan pengecualian (WDP)
untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015.
Penilaian opini WDP
tersebut disampaikan Anggota Komisi V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI,
Moermahadi Soerja Djanegara pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Penyerahan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran
2015 kepada DPRD di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (30/5/2016).
Dalam sambutannya,
Moermahadi mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk
memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksaan
mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria,
yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan
terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Pada LKPD
Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 yang lalu, BPK memberikan opini
tidak memberikan pendapat. Temuan yang diungkapkan dalam opini BPK atas LKPD
itu telah ditindaklanjuti dengan mencatat transaksi dalam laporan keuangannya
dan diinformasikan peristiwa kejadiannya secara cukup memadai," kata
Moermahadi.
Opini BPK atas hasil
pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2015 menunjukan peningkatan dari opini atas
LPKD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini WDP untuk LKPD
tahun Anggaran 2015.
BPK menilai laporan
keuangan tersebut, selain untuk hal yang dikecualikan dalam opini BPK dan
dampak-dampaknya, telah memenuhi kriteria kesuaian dengan standar audit
pemerintahan (SAP), efektivitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap
perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
"Opini laporan
keuangan yang diberikan BPK juga mempertimbangkan materialitas penyajian akun,
antar komponen laporan keuangan dan keseluruhan informasi laporan
keuangan," ujarnya.
Menurut Moermahadi, hal
yang dikecualikan dalam opini BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Banten
terdiri dari, belanja barang dan jasa tahun anggaran 2015, diantaranya anggaran
belanja uang saku non PNS yang digunakan untuk belanja pengawai honorarium,
realisasi belanja barang dan jasa pada Satpol PP yang pembayarannya dengan uang
persediaan dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan pengeluaran uang yang
sesungguhnya, realisasi belanja promosi dan publikasi terdapat kelebihan
pembayaran yang telah diungkapkan dalam laporan BPK Nomor
63/LHP/XVIII.SRG/12/2015 tanggal 29 Desember 2015 atas pemeriksaan belanja
daerah tahun anggaran 2015 pada Pemerintah Provinsi Banten;
aset peralatan dan mesin,
diantaranya terdapat kendaraan bermotor dinas yang dikuasai pihak ketiga dan
yang tidak dapat ditelusuri, BPK tidak memungkinkan menerapkan prosedur
pemeriksaan karena ketidakcukupan catatan akutansi; akumulasi penyusutan aset
tetap per 31 Desember 2015, diantaranya terdapat nilai penyusutan untuk aset
gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan belum diyakini kewajaran,
dokumentasi dan catatan yang tersedia tidak memungkinkan BPK untuk menerapkan
prosedur pemeriksaan yang memadai.
Untuk itu, lanjutnya,
secara khusus pengelolaan yang harus diperbaiki meliputi, penganggaran belanja
barang digunakan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan, dan menjaga lingkungan
pengendalian yang sehat sehingga tercipta SDM yang berintegritas tinggi di
semua lini; mengelola aset kendaraan sesuai ketentuan dan mengamankan dari
resiko hilang; dan memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset tetap,
pencatatan yang benar serta pengarsipan secara memadai.
"BPK mengapresiasi
pengelolaan aset dan keuangan yang telah ditunjukan oleh Pemerintah Provinsi
Banten. Ini tentunya menjadi momentum untuk tetap terus melanjutkan peningkatan
SDM, sistem penganggaran, sistem pengelolaan aset dan sistem akutansinya,"
sarannya.
Ditambahkan Moermahadi,
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pejabat terkait untuk
menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK. Jawaban atau
penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK disampaikan kepada BPK
selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.
"Pejabat yang tidak
menindaklanjuti dapat dikenakan sanksi, ini guna mewujudkan goog governance dan
clean government di Indonesia, khususnya wilayah Provinsi Banten,"
tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua
DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menyambut baik dan mengaku akan
mengawasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan SKPD
di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui Komisi-Komisi di DPRD.
"Dengan diraihnya opini WDP, kami memberikan apresiasi terhadap kinerja
Pemerintah Provinsi Banten karena pengelolaan keuangan lebih baik dari tahun
sebelumnya," ucapnya.

