![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Pemerintah
berkomitmen menjaga ketersediaan pasokan bahan pangan pokok dan harga kebutuhan
masyarakat tersebut yang masih naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya
khususnya menjelang Ramadhan nanti.
"Kami sudah
melakukan rapat koordinasi, dalam rangka menghadapi puasa dan Lebaran 2016 ini,
pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketersediaan dan harga, khususnya
komoditas seperti bawang merah, beras, gula pasir dan daging sapi," kata
Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Amran mengatakan
pemerintah terus berupaya menjaga pasokan bahan pangan pokok khususnya selama
Ramadhan yang salah satunya dengan mensinergikan beberapa kementerian terkait
seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pertanian dan
Kementerian Perdagangan.
"Upaya pasokan
sejauh mungkin akan dimobilisasi dari penghasil produksi, petani, peternak, dan
menambah melalui impor seperlunya untuk menekan harga," ujar Amran.
Amran menambahkan, semua
kementerian, khususnya Kementan, KemenBUMN dan Kemendag, secara koordinatif
berupaya memenuhi kebutuhan dan tingkat harga yang memberikan tingkat
keuntungan yang cukup bagi produsen, peternak atau petani serta harga yang
wajar dan terjangkau pada konsumen.
Pemerintah juga akan
mengawasi bahan kebutuhan pokok itu untuk menghindari spekulasi selama Ramadhan
dan juga mengawasi penjualan produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan dan
keamanan konsumen.
Untuk memperpendek jalur
distribusi dan memberikan akses harga yang murah untuk masyarakat, pemerintah
juga akan melakukan Operasi Pasar oleh BUMN yang ditugaskan atau juga swasta.
Berdasarkan data Sistem
Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga
rata-rata nasional bawang merah tercatat sudah mengalami penurunan menjadi
Rp40.624,29 pada Selasa (31/5) dari sebelumnya minggu lalu sebesar Rp42.441,18
per kilogram.
Sementara untuk beras
kualitas medium, tercatat Rp10.573,49 per kilogram, daging sapi sebesar
Rp113.375,22 per kilogram yang naik jika dibandingkan minggu sebelumnya yang
sebesar Rp111.53476 per kilogram.

