Menkumham Undang 5 Guru Besar Bahas Remisi untuk Koruptor

 Menkum dan HAM Yasonna Laoly
JAKARTA - Sebanyak lima guru besar dari sejumlah pergutuan tinggi melayangkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang salah satunya mengatur soal pemberian remisi bagi pelaku kejahatan berat seperti koruptor, bandar narkoba, dan teroris.

Mereka adalah Mahfud MD (Universitas Islam Indonesia), Hibnu Nugroho (Universitas Jenderal Soedirman), Rhenald Kasali (Universitas Indonesia), Sulistyowati Irianto (Universitas Indonesia), dan Marwan Mas (Universitas Bosowa '45 Makassar).

Mengenai hal ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengundang lima guru besar tersebut untuk berdialog dan berdiskusi terkait apa yang mereka ajukan.

"Kemarin saya bertemu Mahfud saya mau Undang 5 profesor kita debat terbuka. Artinya, ini kajian secara keilmuan secara perundang-undangan. Benar enggak yang saya lakukan mana yang lebih baik dari yang lama," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Dalam rancangan revisi PP tersebut, Yasonna mengklaim tetap membedakan remisi bagi koruptor, bandar narkoba, dan teroris. Namun, mekanisme ini dilakukan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Jangan PP 99 ini seperti Alkitab yang enggak bisa diganggu gugat, seolah sempurna padahal banyak enggak sempurna. Prosedur juga enggak benar saat dibuat itu," katanya.

Diketahui sebelumnya, rencana revisi PP ini juga mendapat kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aktivis anti korupsi. Para pihak yang kontra terhadap gagasan ini menganggap bahwa revisi ini akan memberi banyak celah bagi koruptor untuk mendapat remisi yang pada akhirnya melemahkan efek jera. Hal ini dinilai pula bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam memerangi tindak pidana korupsi.