![]() |
| Menkum dan HAM Yasonna Laoly |
JAKARTA - Sebanyak lima
guru besar dari sejumlah pergutuan tinggi melayangkan surat terbuka untuk
Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar membatalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan yang salah satunya mengatur soal pemberian remisi bagi pelaku
kejahatan berat seperti koruptor, bandar narkoba, dan teroris.
Mereka adalah Mahfud MD
(Universitas Islam Indonesia), Hibnu Nugroho (Universitas Jenderal Soedirman),
Rhenald Kasali (Universitas Indonesia), Sulistyowati Irianto (Universitas
Indonesia), dan Marwan Mas (Universitas Bosowa '45 Makassar).
Mengenai hal ini, Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengundang lima guru besar tersebut untuk
berdialog dan berdiskusi terkait apa yang mereka ajukan.
"Kemarin saya
bertemu Mahfud saya mau Undang 5 profesor kita debat terbuka. Artinya, ini
kajian secara keilmuan secara perundang-undangan. Benar enggak yang saya
lakukan mana yang lebih baik dari yang lama," kata Yasonna di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dalam rancangan revisi PP
tersebut, Yasonna mengklaim tetap membedakan remisi bagi koruptor, bandar
narkoba, dan teroris. Namun, mekanisme ini dilakukan melalui Tim Pengamat
Pemasyarakatan (TPP).
"Jangan PP 99 ini
seperti Alkitab yang enggak bisa diganggu gugat, seolah sempurna padahal banyak
enggak sempurna. Prosedur juga enggak benar saat dibuat itu," katanya.
Diketahui sebelumnya,
rencana revisi PP ini juga mendapat kritik dari Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan aktivis anti korupsi. Para pihak yang kontra terhadap gagasan ini
menganggap bahwa revisi ini akan memberi banyak celah bagi koruptor untuk
mendapat remisi yang pada akhirnya melemahkan efek jera. Hal ini dinilai pula
bertentangan dengan komitmen Presiden Jokowi dalam memerangi tindak pidana korupsi.

