Angka Perceraian Kian Meroket, Paling Banyak Gugatan dari Perempuan

 Ilustrasi
TIGARAKSA Angka perceraian di Kabupaten Tangerang tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Banten. Salah satu faktornya adalah ekonomi, KDRT sampai hadirnya orang ketiga. Berdasarkan data Pengadilan Agama Tigaraksa, tahun lalu angka perceraian sebanyak 4.700 perkara. Jumlah tersebut naik 20 persen, dari 2014 sebanyak 4.200 perkara.

Untuk penyebab perceraian paling sering yaitu tidak harmonis, hal itu mencakup seperti poligami tidak sehat, faktor ekonomi, krisis akhlak, cemburu, selingkuh, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan masih banyak lagi, ujar kata Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Fitriyel Hanif, Kamis (14/1).

Fitriyel mengatakan kasus ini didominasi pihak perempuan yang menggugat. Ia memperkirakan pada 2016 ini, sidang perkara cerai di PA Tigaraksa akan mengalami peningkatan. Sampai sekarang saja, kami sudah menerima 100 permohonan baru. Ini menjadi tanda tahun 2016 angka perceraian akan semakin bertambah, terangnya.

Selain itu, usia perkawinan muda antara dua hingga tiga tahun sangat rawan terjadi masalah yang berujung pada perceraian. Tak hanya itu, kebanyakan pasangan yang mengajukan cerai ini, usianya antara 25 sampai 30 tahun. Ia menilai, usia seperti itu memang masih labil. Rata-rata di usia tersebut mereka masih bingung yang mana yang menjadi prioritas, tambahnya.

Fitriyel menambahkan ada dua perkara perceraian, karena permohonan yang dilakukan talaknya oleh Suami dan gugatan cerai yang dilayangkan istri. Kasus perceraian saat ini lebih banyak diajukan oleh perempuan atau dicerai karena putusan pengadilan, urainya. Pihak PA Tigaraksa juga telah melakukan upaya mediasi yang dilakukan pihak pengadilan Agama pun. Sayang hal itu belum mampu mengurangi niat pasangan suami-istri untuk langgeng berpisah.

Sudah kita lakukan, tapi mereka keukeuh untuk berpisah, pungkasnya.


Diketahui, rata-rata pasangan yang memohon penceraian di usia 25 sampai dengan 35 tahun, merupakan yang paling dominan berperkara cerai. Porsinya 60-70 persen perkara cerai dilakukan oleh pasangan antara 25-35 tahun, ada juga usia 20-25 paling 10 persen dari jumlah total. Di atas 35 tahun mencapai 20 persen.

Sumber: Klik di sini!