Penyerap Anggaran Rendah Disanksi

 Ilustrasi
SERANG, (KB).- Pemprov Banten akan menerbitkan peraturan gubernur mengenai penjatuhan sanksi bagi penanggung jawab kegiatan dan pengguna anggaran yang serapan anggarannya rendah atau di bawah 75 persen dari program satuan kerja perangkat daerah.

Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Provinsi Banten, Mahdani, Ahad (19/6/2016), mengatakan, rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tersebut tinggal ditandatangani oleh Gubernur Rano Karno.

"Senin kami serahkan Ranpergub yang sudah jadi itu ke Biro Hukum untuk dinomori dan ditandatangani gubernur. Mengenai serapan anggaran memang penjelasan dari rapat Kamis kemarin hampir semua SKPD serapannya sampai bulan Juni tidak mencapai 75 persen dari target," kata Mahdani.

Ia mengatakan, isi dari rapergub tersebut yakni pihak-pihak atau ASN yang dapat disanksi jika target serapan anggaran tidak terlampaui adalah pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, koordinator PPTK dan PPTK.

Maksud dan tujuannya adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan perencanaan dan meminimalisasi tingkat deviasi antara target dan realisasi anggaran. "Kemudian, agar pelaksanaan kegiatan tercapai sesuai target yang telah ditetapkan serta meningkatkan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban," ucap Mahdani.

Adapun sanksi yang diberikan bagi pejabat tersebut adalah penundaan pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ASN atau tunjangan daerah sesuai ketentuan yakni kepada SKPD yang merealisasikan anggaran kurang dari 75 persen dari pagu surat penyediaan dana atau SPD akan diberikan penundaan. Penundaan bagi pelaksana kegiatan dilakukan sampai dengan terpenuhi target yang telah ditetapkan dalam SPD triwulan.

"Apabila realisasi anggaran sudah terpenuhi 75 persen dari pagu SPD per triwulan, maka tunjangan ASN pelaksana kegiatan SKPD yang dapat diberikan kembali," tutur Mahdani. Bagi SKPD yang penyerapan anggarannya kurang dari 75 persen tidak akan diberikan sanksi jika menyampaikan alasan yang rasional dan dapat dipahami.


Ia mengatakan, sebelum Gubernur Banten mengeluarkan SK tentang penundaan tunjangan tersebut sebagai sanksi, Biro Ekbang melakukan rapat evaluasi realisasi anggaran dan ada lima poin pengecualian penundaan pembayaran tunjangan daerah bagi ASN tersebut.