![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).- Pemprov
Banten akan menerbitkan peraturan gubernur mengenai penjatuhan sanksi bagi
penanggung jawab kegiatan dan pengguna anggaran yang serapan anggarannya rendah
atau di bawah 75 persen dari program satuan kerja perangkat daerah.
Kepala Biro Ekonomi
Pembangunan Provinsi Banten, Mahdani, Ahad (19/6/2016), mengatakan, rancangan
peraturan gubernur (Ranpergub) tersebut tinggal ditandatangani oleh Gubernur
Rano Karno.
"Senin kami serahkan
Ranpergub yang sudah jadi itu ke Biro Hukum untuk dinomori dan ditandatangani
gubernur. Mengenai serapan anggaran memang penjelasan dari rapat Kamis kemarin
hampir semua SKPD serapannya sampai bulan Juni tidak mencapai 75 persen dari
target," kata Mahdani.
Ia mengatakan, isi dari
rapergub tersebut yakni pihak-pihak atau ASN yang dapat disanksi jika target
serapan anggaran tidak terlampaui adalah pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran,
koordinator PPTK dan PPTK.
Maksud dan tujuannya
adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan perencanaan dan
meminimalisasi tingkat deviasi antara target dan realisasi anggaran. "Kemudian,
agar pelaksanaan kegiatan tercapai sesuai target yang telah ditetapkan serta
meningkatkan disiplin pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,"
ucap Mahdani.
Adapun sanksi yang
diberikan bagi pejabat tersebut adalah penundaan pembayaran tunjangan perbaikan
penghasilan (TPP) ASN atau tunjangan daerah sesuai ketentuan yakni kepada SKPD
yang merealisasikan anggaran kurang dari 75 persen dari pagu surat penyediaan
dana atau SPD akan diberikan penundaan. Penundaan bagi pelaksana kegiatan
dilakukan sampai dengan terpenuhi target yang telah ditetapkan dalam SPD
triwulan.
"Apabila realisasi
anggaran sudah terpenuhi 75 persen dari pagu SPD per triwulan, maka tunjangan
ASN pelaksana kegiatan SKPD yang dapat diberikan kembali," tutur Mahdani. Bagi
SKPD yang penyerapan anggarannya kurang dari 75 persen tidak akan diberikan
sanksi jika menyampaikan alasan yang rasional dan dapat dipahami.
Ia mengatakan, sebelum
Gubernur Banten mengeluarkan SK tentang penundaan tunjangan tersebut sebagai
sanksi, Biro Ekbang melakukan rapat evaluasi realisasi anggaran dan ada lima
poin pengecualian penundaan pembayaran tunjangan daerah bagi ASN tersebut.

