![]() |
| 13.362 Tanda Tangan Tolak Revisi Perda Pekat |
SERANG – Dari 14-19
Juni 2016, petisi online menolak revisi Perda Kota Serang No 2 Tahun
2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat
(Pekat) mendapatkan respons luar biasa. Lima hari ada 13.362 tanda tangan yang
menyatakan setuju perda tersebut dipertahankan.
“Petisi ini
bukan hanya sekadar tandatangan. Tetapi petisor juga menyertakan nama lengkap,
alamat email asli, kode pos (untuk identifikasi alamat) dan komentar/pendapat
pribadi. Ada sebanyak 13.362 dukungan diserahterimakan hari ini,” ungkap inisiator petisi online, Nuha Uswati Ali
Darda, saat menyerahkan petisi kepada DPRD Kota Serang, Senin (20/6).
Nuha menjelaskan, bila
petisi ini dipastikan bersifat netral. Tidak ada partai atau golongan atau
kelompok masyarakat tertentu dibelakangnya.“Banyak warga masyarakat yang mengaku ingin mendukung namun masih gagal
terkirim karena mengalami kendala teknis ketika pengisian data. Dipastikan
dukungan masih akan terus bertambah karena pengumpulan tandatangan belum dihentikan,” kata Nuha.
Nuha menambahkan,
masyarakat Serang merasa perlu bergerak untuk menyuarakan bahwa mereka berdiri
membela Perda Pekat Kota Serang, menolak dramatisasi berita, dan khususnya
mengawal agar perda bisa kembali dengan utuh tanpa ada revisi yang merubah
substansi.
Ketua Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang Uhen Zuheni, mengatakan pihaknya
sepakat dengan langkah petisi online. “Sebelumnya
para alim ulama telah mengeluarkan petisi penolakan revisi Perda Pekat. Karena
ini amanat masyarakat, entah perwakilan atau seperti nantinya, petisi ini harus
disampaikan kepada Kemendagri,” kata Uhen.
Direktur Jenderal Otonomi
Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono pekan lalu
menyatakan, Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan,
Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang mengatur rumah makan
pada bulan Ramadan, perlu ada revisi terbatas.

