![]() |
| Ilustrasi |
CIKUPA – Puluhan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh
Kabupaten Tangerang menolak Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
yang sedang dibahas Pansus II DPRD kabupaten Tangerang. Aliansi menilai Raperda
usulan eksekutif itu tidak mencerminkan kepentingan dan kesejahteraan buruh di
Kabupaten Tangerang.
Pasalnya draft Raperda
tersebut syarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Aliansi itu tergabung
dalam Serikat KASBI, Kep SPSI, KSN, SBSI 92, SKMI, GASPERMINDO, SPN, SPMI,
SPJP, dan FSBKU. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang
membatalkan Raperda tersebut.
Menurut Koordinator
Aliansi, Subyanto, menerangkan salah satu poin yang ada dalam Raperda itu yakni
tentang pasal magang. Padahal buruh menilai magang itu untuk tenaga kerja itu
abu-abu.
“Anehnya dalam
draft Raperda Ketenagakerjaan itu dilegalkan. Selain magang, ada beberapa pasal
yang tidak ada urgensinya dengan kesejahteraan buruh, yakni melegalkan
outsorsing,” katanya,
Minggu (19/6).
Subyanto menegaskan saat
ini Pemerintah Pusat sedang memangkas ribuah Perda yang tidak mempunyai nilai
tambah dan cenderung merugikan pihak-pihak tertentu. Ada kesan Raperda tersebut
dipaksakan.
Subyanto mencurigai
Raperda itu titipan atau pesanan dari pihak-pihak tertentu. Sebab dalam Raperda
itu tidak ada yang menyangkut kepentingan buruh. Padahal selama ini pekerja
sudah memberikan pajak kepada pemerintah.
“Raperda itu
seharusnya memuat tentang ketentuan subsidi APBD. Misalnya untuk pemberian
fasilitas tempat makan yg higienis bagi pekerja, fasilitas transportasi
pekerja, fasilitas transportasi pekerja, fasilitas perumahan pekerja, beasiswa
pendidikan anak pekerja, ” katanya.
Hal senada dikatakan
Koswara, Ketua Serikat Federasi Serikat Buruh Karya Utama ( FSBKU ). Menurut
aktivis buruh yang sering jadi orator demo ini, dalam Raperda tersebut tidak
ada yang istimewa bagi buruh. Selain melegalkan magang dan memberikan celah
bagi lahirnya perusahaan outsorsing, Raperda itu juga tidak memuat sanksi bagi
phak-pihak yang melanggar ketentuan yang tertuang didalam pasal-pasalnya.
“Raperda itu
tidak ada urgensi bagi kepentingan buruh. Kami meminta kepada Pemerintah Daerah
segera membatalkan pembahasan Raperda itu, karena hanya menghambur-hamburkan
keuangan daerah saja,” tandasnya.
Bahrum, Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Tangerang yang juga Koordinator Pansus II Raperda Ketenagakerjaan,
mengatakan Raperda tersebut masih dalam proses karena sedang dibahas DPRD. “Raperda masih dalam proses pengkajian. Karena itu,
Pansus masih menerima masukan dari semua elemen seperti buruh, pengusaha dan
pemerintah, baik secara filosofis, psikologis maupun yuridis,” kata Bahrum.
“Kami masih
menunggu masukan yang konstruktif dari semua eleme masyarakat. Sebab kami
berharap Raperda itu bermanfaat bagi semua kalangan, baik buruh maupun
pengusaha,” ujarnya.

