Soal Rencana Rasionalisasi Penataan PNS Masih Dalam Kajian

  Soal Rencana Rasionalisasi Penataan PNS
Masih Dalam Kajian
JAKARTA - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman dalam siaran persnya yang diterimabaru-baru ini menegaskan, tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS, dan penataan PNS masih dalam pengkajian. Herman mengungkapkan, belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini, rata-rata lebih besar dari belanja publik.

Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 %. Karena itu untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 % menjadi dikisaran 28 %.

Penurunan belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS.Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.

Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015, jelas Herman.

Percepatan penataan PNS tersebut, lanjut Herman, saat ini dalam pengkajian, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016;

Ruang lingkup pemetaan meliputi, Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Untuk hahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta  secara nasional. Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel;Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 kuadran yg masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.

Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun rendah,kata Herman.

Herman mengungkapkan, bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi.

Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi.Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat terlebih dahulu, tambah Herman.

Seperti diketahui, pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun 2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024.


Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang berkualitas. Disamping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yg spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual tatakelola/perijinan dengan e-government (IT).