![]() |
| Soal Rencana Rasionalisasi Penataan PNS Masih Dalam Kajian |
JAKARTA - Kepala Biro
Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman
dalam siaran persnya yang diterimabaru-baru ini menegaskan, tidak ada rencana
PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS, dan penataan PNS masih dalam pengkajian. Herman
mengungkapkan, belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini, rata-rata
lebih besar dari belanja publik.
Ada sekitar 244
kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 %. Karena itu untuk
memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar
memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja
pegawai seyogyanya diturunkan sebesar 5 % menjadi dikisaran 28 %.
Penurunan belanja pegawai
tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi sekitar 1 juta PNS.Jadi
angka 1 juta tersebut adalah proyeksi berdasarkan asumsi penurunan belanja
pegawai, adapun jumlah PNS yang nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada
hasil pemetaan PNS yang akan dilaksanakan pada tahun 2016.
“Percepatan
penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi kembali PNS melalui
PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja yang di input melalui e-formasi
pada tahun 2015,” jelas Herman.
Percepatan penataan PNS
tersebut, lanjut Herman, saat ini dalam pengkajian, nantinya akan dituangkan
dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya akan diawali oleh sosialisasi dan
pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP),
serta dilanjutkan audit organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada
tahun 2016;
Ruang lingkup pemetaan
meliputi, Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja (K3) PNS. Untuk hahap I, pemetaan
dilakukan terhadap Jabatan Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional. Pemetaan ini dilakukan
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan akuntabel;“Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam
4 kuadran yg masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
Kuadran 1 bagi PNS yang
kualifikasi dan kompetensinya baik, serta kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS
yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3
bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah.
Serta kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta
kinerjanya pun rendah,”kata Herman.
Herman mengungkapkan,
bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan atau siap
dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk ditingkatkan
kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat. Yang masuk kuadran 3
direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi.
Sedangkan bagi PNS yang
masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk dirasionalisasi.“Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi,
selain akan didorong untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake
atau pola pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk
diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan Diklat
terlebih dahulu,” tambah
Herman.
Seperti diketahui,
pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun 2017.
Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program ini.
Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan hati-hati sampai
dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan tahun 2024.
Secara simultan
rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan disinergikan dengan PNS yang pensiun
sampai dengan tahun 2019 sekitar 500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut
ASN baru yang berkualitas. Disamping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yg
spesifik guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas
maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rasionalisasi PNS tersebut dilaksanakan seiring
dengan penggantian proses manual tatakelola/perijinan dengan e-government (IT).

