![]() |
| Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly |
JAKARTA - Menteri Hukum
dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly secara resmi memberikan secara simbolis
remisi umum dan remisi dasawarsa kepada 118.405 narapidana di seluruh
Indonesia. Sebanyak 1.938 narapidana korupsi di antaranya turut mendapatkan
remisi umum 17 Agustus dan remisi Dasawarsa 2015.Berdasarkan catatan dari
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), jumlah narapidana korupsi di seluruh
Indonesia mencapai 2.802 orang.
Dari total tersebut
sebanyak 517 orang mendapat remisi dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 28 Tahun 2006 dan 1.421 orang mendapat remisi rentang ketentuan PP Nomor
99 Tahun 2012.Dari data tersebut, jumlah koruptor yang mendapat remisi mencapai
1.938 orang. Sisanya, pemberian remisi untuk 848 koruptor masih dikaji untuk
dilakukan pendalaman menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan permohonan
remisi dari 16 orang napi Tipikor ditolak."Sekali lagi ini bukan obral
remisi kalau ada orang yang telah berbuat baik dan bertobat di dalam sana maka
wajar (diberikan remisi)," kata Yasonna saat menyampaikan pidato HUT
Kemerdekaan RI ke-70 di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said,
Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Menurutnya, pemberian
remisi terhadap seluruh narapidana tindak pidana umum dan narkoba termasuk
koruptor merupakan bentuk penegakan hukum dan HAM. Indonesia, lanjut Yasonna,
bukan negara keras yang menolak memenuhi HAM warga binaannya."Di Arab
Saudi kalau rajanya ulang tahun, napinya juga diberi hadiah. Jadi bukan hanya
raja yang bersukacita. Negara kita ulang tahun jangan egoistik, orang-orang di
dalam sana (Lapas) juga harus menikmati. Ini juga sudah menjadi tradisi
bangsa," kata Yasonna.
Dari 118.405 orang napi
di seluruh Indonesia yang menerima remisi, sebanyak 2.931 orang napi bebas
karena mendapat remisi dasawarsa II sedangkan penerima remisi umum II yang
langsung bebas sebanyak 2.750 orang. Sebanyak 113.987 napi menerima remisi
dasawarsa I dan remisi umum sebanyak 75.805 orang.Remisi dasawarsa diberikan
pertama kali pada 1955 sesuai dengan Keppres No 120 Tahun 1955 tentang
Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau
tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu setiap satu dasawarsa
pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 1945.

