UMP 2016 Capai 1.784.000, UMK Kab.Serang Diperkirakan Rp 3 Juta

 Ilustrasi
SERANG, (KB) .-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2016 diperkirakan mencapai Rp 3.020.000. Angka tersebut menurut Penjabat Bupati Serang Hudaya Latuconsina dilihat dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten yang mencapai 11,5 persen.Hudaya mengatakan, 2015 UMP Rp 1,6 juta, dan pada 2016 naik 11,5 persen, atau menjadi Rp 1.784.000. Ia mengatakan, kenaikan ini sangat normatif sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Hudaya mengatakan UMP pada 1 November 2015 sudah ditetapkan oleh gubernur. UMP ini dimaksudkan untuk menjadi garis batas, jangan sampai UMK lebih rendah dari UMP. Tetapi kami sudah mendapat gambaran bahwa UMK 2016 itu adalah UMK 2015 plus 11,5 persen. Kalau Kabupaten Serang 2015 UMK-nya Rp 2,7 juga, maka di 2016 angkanya sekitar Rp3.020.000, naik gede, katanya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu (4/11/2015).

Hudaya mengatakan, perkiraan nilai UMK tersebut sudah sangat luar biasa, sudah jauh dari ekspektasi.Tahu nggak? perusahaan itu hanya sanggup sampai 9 persen kenaikannya. Ini 11,5 persen, kami sampai mengabaikan kepentingan pengusaha. Ingat bahwa itu UMK, upah minimum, jadi bagaimana upah, itu soal lain yang harus dibahas secara bipartid atau antara pengusaha dan pekerja. Jadi kami mendorongnya bagaimana mereka melakukan pembahasan itu, kata Hudaya.

Ia menuturkan, UMK terakhir disampaikan tanggal 20 November ke pemprov dan paling lambat 21 November 2015.Terkait penggunaan peraturan pemerintah yang terbaru untuk pengupahan, Hudaya mengatakan, pihaknya sebelumnya mengatakan tidak akan menggunakan Rancangan Peraturan Pemerinta (RPP). Jelas saya menyatakan itu. PP kan beda dengan RPP, sepanjang masih RPP tidak akan kami pakai, namanya juga rancangan. Tapi ketika itu menjadi PP, kami sebagai aparat pemerintah di daerah harus mengikuti dong, tidak bisa menolak. Jadi persepsi yang ditangkap oleh buruh, mungkin wah Pak Hudaya ini menyimpang dari komitmen, ujar Hudaya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardianti Utami mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei KHL sebanyak tujuh kali selama 2015. Untuk survei yang ke tujuh sudah dilakukan, tapi belum pembahasannya. Survey di pasar Ciruas, Cikande dan Anyer, pada Maret, April, Mei, Juni, Agustus dan September. Juli tidak kami lakukan karena ada hari raya Idul Fitri, itu harga tidak normal, jadi gak disarankan survei.


Untuk hasil KHL-nya diplenokan dulu, jadi belum ada angka, katanya.Dari hasil survey tersebut, kata Diana, trennya KHL naiknya, sebelumnya dibawa Rp 2,2 juta, tapi sampai September sekitar Rp 2,6 juta, survei pada 60 item kebutuhan. Hasil akhirnya, ujar dia, kemungkinan diatas Rp 2,6 juta.Untuk pleno KHL, kami sedang mengatur jadwal, yang pasatinya UMK sebelum 20 November sudah di provinsi. Sekarang kami masih berkoordinasi dengan teman-teman serikat pekerja dan Apindo, termasuk dengan provinsi, tuturnya.

Sumber: Klik di sini!