![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB) .-Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2016 diperkirakan mencapai Rp 3.020.000. Angka
tersebut menurut Penjabat Bupati Serang Hudaya Latuconsina dilihat dari
kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten yang mencapai 11,5 persen.Hudaya
mengatakan, 2015 UMP Rp 1,6 juta, dan pada 2016 naik 11,5 persen, atau menjadi
Rp 1.784.000. Ia mengatakan, kenaikan ini sangat normatif sebagaimana Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Hudaya mengatakan UMP
pada 1 November 2015 sudah ditetapkan oleh gubernur. UMP ini dimaksudkan untuk
menjadi garis batas, jangan sampai UMK lebih rendah dari UMP. “Tetapi kami sudah mendapat gambaran bahwa UMK 2016
itu adalah UMK 2015 plus 11,5 persen. Kalau Kabupaten Serang 2015 UMK-nya Rp
2,7 juga, maka di 2016 angkanya sekitar Rp3.020.000, naik gede,” katanya seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Serang, Rabu (4/11/2015).
Hudaya mengatakan,
perkiraan nilai UMK tersebut sudah sangat luar biasa, sudah jauh dari
ekspektasi.“Tahu nggak?
perusahaan itu hanya sanggup sampai 9 persen kenaikannya. Ini 11,5 persen, kami
sampai mengabaikan kepentingan pengusaha. Ingat bahwa itu UMK, upah minimum,
jadi bagaimana upah, itu soal lain yang harus dibahas secara bipartid atau
antara pengusaha dan pekerja. Jadi kami mendorongnya bagaimana mereka melakukan
pembahasan itu,” kata Hudaya.
Ia menuturkan, UMK
terakhir disampaikan tanggal 20 November ke pemprov dan paling lambat 21
November 2015.Terkait penggunaan peraturan pemerintah yang terbaru untuk
pengupahan, Hudaya mengatakan, pihaknya sebelumnya mengatakan tidak akan
menggunakan Rancangan Peraturan Pemerinta (RPP). “Jelas saya menyatakan itu. PP kan beda dengan RPP, sepanjang masih RPP
tidak akan kami pakai, namanya juga rancangan. Tapi ketika itu menjadi PP, kami
sebagai aparat pemerintah di daerah harus mengikuti dong, tidak bisa menolak.
Jadi persepsi yang ditangkap oleh buruh, mungkin wah Pak Hudaya ini menyimpang
dari komitmen,” ujar Hudaya.
Sementara Kepala Bidang
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja pada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardianti Utami mengatakan, pihaknya sudah
melakukan survei KHL sebanyak tujuh kali selama 2015. “Untuk survei yang ke tujuh sudah dilakukan, tapi
belum pembahasannya. Survey di pasar Ciruas, Cikande dan Anyer, pada Maret,
April, Mei, Juni, Agustus dan September. Juli tidak kami lakukan karena ada
hari raya Idul Fitri, itu harga tidak normal, jadi gak disarankan survei.
Untuk hasil KHL-nya
diplenokan dulu, jadi belum ada angka,” katanya.Dari
hasil survey tersebut, kata Diana, trennya KHL naiknya, sebelumnya dibawa Rp 2,2
juta, tapi sampai September sekitar Rp 2,6 juta, survei pada 60 item kebutuhan.
Hasil akhirnya, ujar dia, kemungkinan diatas Rp 2,6 juta.“Untuk pleno KHL, kami sedang mengatur jadwal, yang
pasatinya UMK sebelum 20 November sudah di provinsi. Sekarang kami masih
berkoordinasi dengan teman-teman serikat pekerja dan Apindo, termasuk dengan
provinsi,” tuturnya.
Sumber: Klik di sini!

