![]() |
| Wakil Ketua DPC K-SPSI
Kabupaten Tangerang, Suherman. |
TANGERANG - Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tangerang, menolak Paket
Kebijakan Ekonomi Jilid IV yang dikeluarkan pemerintah. Salah satu point yang
ditentang dalam paket ekonomi itu adalah, tentang penetapan kenaikan upah minimum
setiap tahun yang hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kebijakan ini jelas
menghilangkan peran serikat pekerja untuk negosiasi upah minimum. Artinya,
pemerintah ingin kembali kepada kebijakan upah murah," ujar Wakil Ketua
DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang, Suherman, Jumat (16/10/2015).
Suherman menilai,
kebijakan tersebut justru akan memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk
mengendalikan upah buruh secara arogan."Kami minta agar kebijakan itu
sebaiknya ditinjau ulang, bahkan kalau perlu dicabut. Karena sangat meberatkan
kami. Belum lagi kenaikan ditetapkan mengikuti inflasi secara nasional,"
terangnya.
Untuk diketahui, Presiden
Jokowi melalui para menteri dalam kabinet kerjanya, mengeluarkan paket
kebijakan ekonomi jilid IVDalam paket ekonomi tersebut, kebijakan lebih
difokuskan pada persoalan upah buruh, kredit usaha rakyat (KUR) dan lembaga
pembiayaan ekspor.
Sumber: Klik di sini!

