![]() |
| Komisioner Komisi
Informasi Pusat Evy Trisulo (tengah). |
SERANG - Komisi Informasi
se-Indonesia akan menggelar Rapat Koordinasi Nasonal (Rakornas) Ke-5 pada Kamis
– Sabtu, 15–17 Oktober 2015 di Hermes Palace Hotel, Banda
Aceh. Rakornas tersebut akan dihadiri lebih dari 150 komisioner yang terdiri
dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), 28 Komisi Informasi Provinsi (KI Prov),
3 Komisi Informasi Kabupaten (KI Kab), dan 1 Komisi Informasi Kota (KI Kota).
Komisioner Komisi
Informasi Pusat Evy Trisulo mengatakan, Rakornas ini merupakan tindak lanjut
dari agenda Rapat Kerja Teknis yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat
dengan perwakilan Komisi Informasi di daerah beberapa waktu lalu. Acara yang
rencananya akan dihadiri oleh beberapa Menteri Kabinet Kerja dan Gubernur
Provinsi Aceh ini mengambil tema “Keterbukaan
Informasi Memperkuat Kepribadian dan Kemandirian Bangsa.”
“Kami ingin
memfokuskan diri untuk meneguhkan nilai-nilai keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan birokrasi kita sebagai sebuah karakter dan budaya yang harus
benar-benar dipahami, dijiwai, dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Evy di Jakarta melalui siaran pers, Selasa
(13/10).
Menurutnya, keterbukaan
informasi bukanlah hanya sekadar kewajiban yang diperintahkan oleh
undang-undang, tetapi sebuah kebutuhan untuk meningkatkan daya saing bangsa
kita dalam menghadapi persaingan global. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah secara tegas menyatakan, tujuan
dari UU tersebut salah satunya adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Informasi
sudah menjadi kebutuhan pokok, oleh karenanya masyarakat kita membutuhkan
informasi yang berkualitas, benar, dan akurat untuk berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara, mengembangkan pribadi, dan memajukan lingkungannya,” kata Evy.
Ketertutupan, lanjutnya,
hanya akan membuat saling curiga, menghilangkan kepercayaan, menyesatkan
pemikiran, dan menghambat kemajuan. Selain itu, pengalaman di negara-negara
maju telah membuktikan, keterbukaan informasi publik merupakan jurus yang
paling ampuh untuk mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi Kolusi dan
Nepotisme (KKN).
Menurutnya, untuk
menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia tidaklah cukup hanya dengan melakukan
penindakan hukum setelah terjadinya korupsi. Tetapi haruslah sedini mungkin
dilakukan langkah-langkah preventif sebelum korupsi itu terjadi.“Itu semua bisa diwujudkan jika badan publik
khususnya pemerintah secara pro aktif membuka informasi publik yang dikuasainya
dan masyarakat lebih berani memintanya,” tegas Evy.
Ia berharap, upaya Komisi
Informasi untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai sebuah karakter dan
budaya bangsa, akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
gerakan revolusi mental yang sejak awal dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sumber: Klik di sini!

