KAPOLDA Banten Adakan Saresehan di Untirta

 Suasana sarasehan yang digelar Polda Banten di Untirta,
Senin (23/11/2015).


SERANG Indonesia menjadi negara dengan pengguna internet terbesar ke-8 di dunia. Sekitar 82 juta jiwa penduduk di Indonesia merupakan pengguna internet dan media sosial. Tingginya angka ini menurut Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar membuat masyarakat Indonesia rentan melakukan ujaran-ujaran yang bersifat diskriminatif secara ras, suku, agama, gender, dan sebagainya.

Ini membuat Indonesia rawan konflik horisontal yang berbasis SARA, ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat membrikan sambutan dalam acara Saresehan dan Sosialisasi Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian di Auditorium Untirta, Senin (23/11/2015).

Di sisi lain, Kapolda mengakui bahwa beragam reaksi di tengah masyarakat sangat beragam tentang surat edaran ini. Saresehan ini, menurutnya, berujuan menjadikan dialog agar persoalan kontroversi terhadap adanya surat edaran tersebut diposisikan secara proporsional. Supaya ada penghayatan masalah yang sedang diprdebatkan, ujarnya.

Kapolda menilai, surat edaran ini untuk meminimalisasi adanya kerawanan konflik di masyarakat yang dipicu oleh diskriminasi melalui media sosial dan sebagainya. Ujaran kebencian menyerang suku, ras, agama, etnis, gender, dan orientasi seksual, ungkapnya.

Lebih lanjut, ujaran kebencian bisa menjadi masalah hukum dan pelanggaran HAM. Ia memberi contoh, konflik sosial di Afrika Selatan yang berujung pada diskriminasi, pembantaian, genosida, kepada kelompok tertentu seringkali dipicu oleh ujaran kebencian. Ini juga bisa terjadi di Indonesia. Penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, menyebar berita bohong, diskriminasi, dan lain-lain dapat menyulut kebencian di masyarakat melalui berbagai media. Melalui orasi kampanye, spanduk, media sosial, ceramah, media massa cetak, pamflet dan sebagainya, ungkapnya.


Untuk itu, lanjut Kapolda, harus ada rambu di negara demokrasi. Tidak menyakiti hati orang lain. Karena negara kita negara hukum, berdasarkan hukum, ujarnya.Acara ini menghadirkan Ketua MUI Banten HM Romli, Dekan Hukum Untirta Aan Asphianto, Rektor Untirta Soleh Hidayat, Yayasan Paramadina Jakarta Ihsan Ali, dan Kasudbit Fismondev Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Dadang Herli.

Sumber: Klik di sini!