Pemkot Serang Usulkan Kenaikan Retribusi IMB

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mulai menaikkan tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun depan. Bahkan, saat ini Pemkot Serang sudah mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, yang salah satunya berupa kenaikan tarif IMB. 

Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan peningkatan tarif tersebut perlu dilakukan melihat pertumbuhan dan perkembangan Kota Serang saat ini. Apalagi, sejak berdirinya Kota Serang 2007 lalu hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif. Maka dengan penyesuaian tarif tersebut, diharapkan ada peningkatan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang.

Ini penyesuaian tarif saja, apalagi sejak didirikan Kota Serang belum ada penyesuaian. Bahkan mungkin dari masih Kabupaten Serang, ujarnya saat ditemui seusai Rapat Paripurna Tentang Program Pembentukan Perda di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (26/11/2015).

Ia menambahkan, untuk penghitungan harga retribusi IMB, khususnya gedung hanya berlaku satu tarif di kabupaten/kota, sedangkan dalam Perda Nomor 13 tahun 2011 tersebut harga satuan retribusi masih bervariasi. Bahkan, tidak hanya retribusi IMB yang akan disesuaikan, namun harga penghitungan retribusi lainnya juga.

Namun, perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 ini bukan hanya soal peningkatan PAD, tapi juga pendataan yang akurat. Alasannya, saat ini masih ada masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya, katanya.

Diketahui, selain mengajukan Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tersebut, Pemkot Serang juga mengusulkan 10 Raperda lainnya tahun depan. Sementara itu, Ketua Pembentukan Perda DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni mengatakan tahun depan, DPRD Kota Serang akan mengusulkan empat Raperda yakni Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Karena banyaknya Raperda usulan dari Wali Kota Serang tahun depan, maka kami berharap SKPD harus dapat melaksanakan usulan tersebut setelah ditetapkan menjadi Perda. Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan membuat Perwal. jangan sampai ada perda, tapi tak berjalan karena tidak ada perwalnya, tuturnya.