![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Pemerintah
Kota (Pemkot) Serang akan mulai menaikkan tarif retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) tahun depan. Bahkan, saat ini Pemkot Serang sudah mengusulkan
perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, yang salah
satunya berupa kenaikan tarif IMB.
Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman
mengatakan peningkatan tarif tersebut perlu dilakukan melihat pertumbuhan dan
perkembangan Kota Serang saat ini. Apalagi, sejak berdirinya Kota Serang 2007
lalu hingga saat ini belum ada penyesuaian tarif. Maka dengan penyesuaian tarif
tersebut, diharapkan ada peningkatan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota
Serang.
“Ini
penyesuaian tarif saja, apalagi sejak didirikan Kota Serang belum ada
penyesuaian. Bahkan mungkin dari masih Kabupaten Serang,” ujarnya saat ditemui seusai Rapat Paripurna
Tentang Program Pembentukan Perda di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis
(26/11/2015).
Ia menambahkan, untuk
penghitungan harga retribusi IMB, khususnya gedung hanya berlaku satu tarif di
kabupaten/kota, sedangkan dalam Perda Nomor 13 tahun 2011 tersebut harga satuan
retribusi masih bervariasi. Bahkan, tidak hanya retribusi IMB yang akan
disesuaikan, namun harga penghitungan retribusi lainnya juga.
“Namun,
perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 ini bukan hanya soal peningkatan PAD, tapi
juga pendataan yang akurat. Alasannya, saat ini masih ada masyarakat yang belum
memenuhi kewajibannya,” katanya.
Diketahui, selain
mengajukan Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tersebut, Pemkot Serang juga
mengusulkan 10 Raperda lainnya tahun depan. Sementara itu, Ketua Pembentukan
Perda DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni mengatakan tahun depan, DPRD Kota Serang
akan mengusulkan empat Raperda yakni Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi,
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Karena
banyaknya Raperda usulan dari Wali Kota Serang tahun depan, maka kami berharap
SKPD harus dapat melaksanakan usulan tersebut setelah ditetapkan menjadi Perda.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan membuat Perwal. jangan sampai
ada perda, tapi tak berjalan karena tidak ada perwalnya,” tuturnya.

