Pemprov Banten Tunggu Kepastian Pengisian Wagub

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Pemprov Banten belum menyikapi soal pengisian jabatan Wakil Gubernur pasca DPRD membentuk panitia khusus (pansus) terkait perubahan Peraturan DPRD Prov. Banten No. 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang akan direvisi dengan menambahkan pasal terkait pengisian kepala daerah/wakil kepala daerah."Kami belum lihat suratnya. Katanya itu surat dari Komisi 2 DPR RI yang disampaikan ke DPRD Banten. Belum kepada kami (pemprov). Artinya, nanti saja menanggapi itu setelah jelas," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, Kamis (19/11/2015).

Menurutnya, proses tersebut biasa sebagai bagian dari dinamika politik."Tidak apa-apa, ini kan proses politik. Memang tinggal setahun lagi masa jabatan gubernur, 2016 itu sudah penjadwalan tahapan pilgub, kalau enggak salah April atau Mei. Jadi ya tunggu saja," ujarnya. Ia enggan berkomentar soal perlu tidaknya adanya wagub pada situasisekarang ini. Menurutnya, dalam konteks pemerintahan, yang lebih mengetahui yaitu gubernur."Soal butuh atau tidak yang jawab bukan saya. Tanya gubernur. Kalau saya yang jadi gubernur, saya bisa jawab. Saya kan sekda. Dalam konteks pemerintahan kan yang tahu Pak Gubernur, itu kewenangan beliau," ucapnya.

Sebelumnya, pada Rabu (18/11/2015) DPRD Banten membentuk panitia khusus (pansus) mengenai Peraturan DPRD Prov. Banten No. 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Salah satunya menambahkan poin tentang pengisian kepala daerah/wakil kepala daerah. Pansus tersebut nantinya akan melakukan kajian tentang regulasi yang memungkinkan adanya pengisian Wagub Banten. Selaku ketua pansus yaitu FL Tri Satya dengan anggota sebanyak 39 orang.

Meski belum dipastikan ada regulasi yang dapat dijadikan acuan terkait pengisian wagub Banten, dan jauh hari sejak belum dibentuknya pansus, sejumlah partai yang dahulu mengusung pemenangan Atut-Rano sudah ancang-ancang menyiapkan jagoannya untuk mengisi kursi wagub, di antaranya PDI Perjuangan, Gerindra, dan Golkar.

Ketua Pansus Revisi Tatib DPRD Banten FL Tri Satya mengatakan, pansus diberi waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan revisi tatib."Revisi tatib ini bukan sebatas memasukkan pasal atau aturan tentang pengisian gubernur atau wakil gubernur ketika ada kekosongan, tapi juga merevisi semuanya. Misalnya soal tumpang tindih tupoksi komisi dengan mitra kerja, klausul yang berbunyi bulan, dan lainnya. Momen ini dimanfaatkan kita untuk mengubah secara menyeluruh," ujar Tri.


Ia menjelaskan, pengisian wagub ini belum tentu disetujui Kemendagri karena harus betul-betul ada regulasi yang jelas mengatur itu.Jangan dipaksakan kalau regulasinya tidak ada. Ini kan dilihat dulu regulasinya, nah tugas pansus mencari itu, mengkaji itu. Makanya nanti kami akan melibatkan akademisi dan konsultasi ke Kemendagri. Kalau enggak ada regulasinya tidak ada, apa mau dipaksakan.

Sumber: Klik di sini!