![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Pemprov
Banten belum menyikapi soal pengisian jabatan Wakil Gubernur pasca DPRD
membentuk panitia khusus (pansus) terkait perubahan Peraturan DPRD Prov. Banten
No. 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang akan direvisi dengan menambahkan
pasal terkait pengisian kepala daerah/wakil kepala daerah."Kami belum
lihat suratnya. Katanya itu surat dari Komisi 2 DPR RI yang disampaikan ke DPRD
Banten. Belum kepada kami (pemprov). Artinya, nanti saja menanggapi itu setelah
jelas," kata Sekda Banten, Ranta Soeharta, Kamis (19/11/2015).
Menurutnya, proses
tersebut biasa sebagai bagian dari dinamika politik."Tidak apa-apa, ini
kan proses politik. Memang tinggal setahun lagi masa jabatan gubernur, 2016 itu
sudah penjadwalan tahapan pilgub, kalau enggak salah April atau Mei. Jadi ya
tunggu saja," ujarnya. Ia enggan berkomentar soal perlu tidaknya adanya
wagub pada situasisekarang ini. Menurutnya, dalam konteks pemerintahan, yang
lebih mengetahui yaitu gubernur."Soal butuh atau tidak yang jawab bukan
saya. Tanya gubernur. Kalau saya yang jadi gubernur, saya bisa jawab. Saya kan
sekda. Dalam konteks pemerintahan kan yang tahu Pak Gubernur, itu kewenangan
beliau," ucapnya.
Sebelumnya, pada Rabu
(18/11/2015) DPRD Banten membentuk panitia khusus (pansus) mengenai Peraturan
DPRD Prov. Banten No. 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Salah satunya
menambahkan poin tentang pengisian kepala daerah/wakil kepala daerah. Pansus
tersebut nantinya akan melakukan kajian tentang regulasi yang memungkinkan
adanya pengisian Wagub Banten. Selaku ketua pansus yaitu FL Tri Satya dengan
anggota sebanyak 39 orang.
Meski belum dipastikan
ada regulasi yang dapat dijadikan acuan terkait pengisian wagub Banten, dan
jauh hari sejak belum dibentuknya pansus, sejumlah partai yang dahulu mengusung
pemenangan Atut-Rano sudah ancang-ancang menyiapkan jagoannya untuk mengisi
kursi wagub, di antaranya PDI Perjuangan, Gerindra, dan Golkar.
Ketua Pansus Revisi Tatib
DPRD Banten FL Tri Satya mengatakan, pansus diberi waktu 14 hari kerja untuk
menyelesaikan revisi tatib."Revisi tatib ini bukan sebatas memasukkan
pasal atau aturan tentang pengisian gubernur atau wakil gubernur ketika ada
kekosongan, tapi juga merevisi semuanya. Misalnya soal tumpang tindih tupoksi
komisi dengan mitra kerja, klausul yang berbunyi bulan, dan lainnya. Momen ini
dimanfaatkan kita untuk mengubah secara menyeluruh," ujar Tri.
Ia menjelaskan, pengisian
wagub ini belum tentu disetujui Kemendagri karena harus betul-betul ada
regulasi yang jelas mengatur itu.“Jangan
dipaksakan kalau regulasinya tidak ada. Ini kan dilihat dulu regulasinya, nah
tugas pansus mencari itu, mengkaji itu. Makanya nanti kami akan melibatkan
akademisi dan konsultasi ke Kemendagri. Kalau enggak ada regulasinya tidak ada,
apa mau dipaksakan.
Sumber: Klik di sini!

