![]() |
| Ilustrasi |
TANGERANG, (KB).- Guna
menjadikan Kota Tangerang menjadi Kota yang nyaman, aman, dan layak dihuni, di
tahun 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang canangkan tahun penertiban.
"Dengan hasil yang telah dicapai oleh Satpol PP sepanjang 2015, harus
kemudian menjadi pemicu jelang tahun 2016, dimana telah dicanangkan sebagai
tahun penertiban," ujar Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Rabu
(2/12/2015).
Sachrudin berharap tahun
2016 penertiban dapat semakin ditingkatkan, bahkan harus semakin kondusif.
Untuk itu, Sachrudin memerintahkan agar jelang 2016 ini, seluruh jajarannya melakukan
pendataan, dan menginventarisir seluruh target operasi, sehingga penertiban
dapat tepat sasaran dan tuntas hingga ke akar permasalahannya.
Selain itu mantan Camat
Pinang ini juga menegaskan utamanya terkait PKL, dimana kedepan akan diterapkan
zonasi dagang PKL oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
(Disperindagkop). " Satpol coba koordinasi sama Indagkop, wilayah mana
saja yang masuk zona merah, kuning, dan hijau, jadi bisa makin optimal
penanganan PKLnya," tegasnya.
Selain masalah PKL, Sachrudin
juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan agar mengkaji
ulang kembali seluruh izin pembangunan yang telah dikeluarkan sebelumnya,
sehingga tidak ditemukan pelanggaran hukum kedepannya."Coba dicek kembali,
jangan karena mau menolong masyarakat, tetapi masalah hukumnya tidak kita
perhatikan".
Ia berharap penegakan
yang akan dilakukan sepanjang 2016 nanti benar-benar dapat memberikan dampak
positif bagi masyarakat, selain juga berdampak pada penataan kota secara
menyeluruh. "Pokoknya jangan asal penertiban, tapi juga harus tuntas,
tunjukan ke masyarakat bahwa kita nggak main- main, bila melanggar kita
sikat," ujarnya.
Sementara itu tercatat
sepanjang tahun 2015 ini, terutama hingga awal Desember sudah sebanyak 4.572
pelanggar terjaring razia baik dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
tingkat Kota maupun Kecamatan.Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana,
mengatakan dari data tersebut kaitan penataan PKL adalah yang terbanyak
ditemukan pelanggarannya.
Hal inilah yang kedepan,
oleh Satpol PP akan semakin ditingkatkan lagi pengawasannya, terlebih lagi
setelah Perda Penataan PKL disahkan oleh DPRD beberapa waktu lalu.
"Sepanjang 2015, kami telah menindak sebanyak 4114 PKL yang ada di Kota
Tangerang, kedepan koordinasi dengan Indagkop akan kami tingkatkan apalagi 2016
nanti zonasi PKL sudah berjalan".
Terkait pelanggaran Perda
7 dan 8, pihaknya tetap tegas dan tidak ada ampun, karena dibuktikan hingga
akhir tahun ini sebanyak 21.000 minuman keras, baik yang ada di pusat Kota
hingga di pelosok Kecamatan dan Kelurahan telah berhasil diamankan. Sementara
terkait pelanggaran Perda 8, ada fakta unik didapat, dimana pihaknya hingga
saat ini berhasil menangani 308 kasus, akan tetapi yang terbukti sebagai PSK
hanya 3 orang.
"Ini bukti, bahwa pelacuran di Kota Tangerang
sudah dapat ditangani, kebanyakan yang kami dapatkan pasangan diluar nikah,
tapi kami akan terus lakukan pembinaan," ujar Mumung.
Sumber: Klik di sini!

