2016, Kota Tangerang Canangkan Tahun Penertiban

 Ilustrasi
TANGERANG, (KB).- Guna menjadikan Kota Tangerang menjadi Kota yang nyaman, aman, dan layak dihuni, di tahun 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang canangkan tahun penertiban. "Dengan hasil yang telah dicapai oleh Satpol PP sepanjang 2015, harus kemudian menjadi pemicu jelang tahun 2016, dimana telah dicanangkan sebagai tahun penertiban," ujar Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Rabu (2/12/2015).

Sachrudin berharap tahun 2016 penertiban dapat semakin ditingkatkan, bahkan harus semakin kondusif. Untuk itu, Sachrudin memerintahkan agar jelang 2016 ini, seluruh jajarannya melakukan pendataan, dan menginventarisir seluruh target operasi, sehingga penertiban dapat tepat sasaran dan tuntas hingga ke akar permasalahannya.

Selain itu mantan Camat Pinang ini juga menegaskan utamanya terkait PKL, dimana kedepan akan diterapkan zonasi dagang PKL oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop). " Satpol coba koordinasi sama Indagkop, wilayah mana saja yang masuk zona merah, kuning, dan hijau, jadi bisa makin optimal penanganan PKLnya," tegasnya.

Selain masalah PKL, Sachrudin juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan agar mengkaji ulang kembali seluruh izin pembangunan yang telah dikeluarkan sebelumnya, sehingga tidak ditemukan pelanggaran hukum kedepannya."Coba dicek kembali, jangan karena mau menolong masyarakat, tetapi masalah hukumnya tidak kita perhatikan".

Ia berharap penegakan yang akan dilakukan sepanjang 2016 nanti benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, selain juga berdampak pada penataan kota secara menyeluruh. "Pokoknya jangan asal penertiban, tapi juga harus tuntas, tunjukan ke masyarakat bahwa kita nggak main- main, bila melanggar kita sikat," ujarnya.

Sementara itu tercatat sepanjang tahun 2015 ini, terutama hingga awal Desember sudah sebanyak 4.572 pelanggar terjaring razia baik dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat Kota maupun Kecamatan.Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, mengatakan dari data tersebut kaitan penataan PKL adalah yang terbanyak ditemukan pelanggarannya.

Hal inilah yang kedepan, oleh Satpol PP akan semakin ditingkatkan lagi pengawasannya, terlebih lagi setelah Perda Penataan PKL disahkan oleh DPRD beberapa waktu lalu. "Sepanjang 2015, kami telah menindak sebanyak 4114 PKL yang ada di Kota Tangerang, kedepan koordinasi dengan Indagkop akan kami tingkatkan apalagi 2016 nanti zonasi PKL sudah berjalan".

Terkait pelanggaran Perda 7 dan 8, pihaknya tetap tegas dan tidak ada ampun, karena dibuktikan hingga akhir tahun ini sebanyak 21.000 minuman keras, baik yang ada di pusat Kota hingga di pelosok Kecamatan dan Kelurahan telah berhasil diamankan. Sementara terkait pelanggaran Perda 8, ada fakta unik didapat, dimana pihaknya hingga saat ini berhasil menangani 308 kasus, akan tetapi yang terbukti sebagai PSK hanya 3 orang.

"Ini bukti, bahwa pelacuran di Kota Tangerang sudah dapat ditangani, kebanyakan yang kami dapatkan pasangan diluar nikah, tapi kami akan terus lakukan pembinaan," ujar Mumung. 

Sumber: Klik di sini!