![]() |
| Ilustrasi |
JAKARTA - Kekerasan
kembali menimpa Pers Indonesia. Kali ini, Kekerasan dilakukan oleh simpatisan
salah satu calon Walikota di Bitung, Sulawesi Utara, terhadap tiga wartawan
yang tengah melakukan tugas jurnalistik. Ketiga jurnalistik yang diintimidasi
dan perlengkapan peliputannya dirusak dan di rampas adalah wartawan telivisi
swasta, seperti Metro TV, Kompas TV dan salah satu jurnalis TV lokal.
"Tindakan yang dilakukan
oleh salah satu pendukung calon walikota ini adalah tindakan premanisme yang
tidak bisa ditolerir. Mengingat tindakan itu tidak sesuai dengan semangat
keterbukaan informasi," kata Yadi Hendriana, Ketua Umum IJTI, Kamis
(10/12/2015).
Kecaman senada juga
diungkap Ketua IJTI Banten, Aimarani. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh
salah satu simpasan calon Walikota itu sangat tidak berprikemanusiaan. Karenanya,
kata dia, Polres Bitung harus segera mengambil tindakan tegas, dengan cara
memproses semua pelaku kejahatan tersebut hingga ke meja hukum. Itu mengingat
setiap pekerjaan yang dilakukan oleh jurnalis dilindungi oleh
undang-undang.Tinidakan intimidasi ini sudah masuk kategori kriminal atau
melanggar hukum. Karenanya polisi harus
mengusut tuntaskan kasus tersebut," kata Aimarrani lagi.
Dan Ketua IJTI Sulut, Amanda Komaling harus melakukan
advokasi kasus ini hingga tuntas. "Peristiwa ini harus diusut tuntas.
Karena melanggar undang-undang pers No 40 tahun 1999, tentang perss," kata
dia.
Sumber: Klik di sini!

