![]() |
| Saksi paslon nomor urut
dua saat menandatangani hasil pleno perolehan suara yang dilakukan KPU Cilegon |
CILEGON - KPU Kota
Cilegon akhirnya memplenokan hasil perolehan suara peserta Pilkada serentak di
wilayahnya.Pleno rekapitulasi hasil suara tingkat kota itu dilakukan secara
terbuka di Aula KPU Kota Cilegon, pada kamis (17/12/2015).
Dalam rapat pleno yang
dihadiri kedua saksi dari masing-masing kubu itu, diumumkan bahwa pasangan
nomor urut satu, Sudarmana–Marfi Fahzan
memperoleh suara sebanyak 39.538 suara. Sementara pasangan nomor urut dua, Tb.
Iman Ariyadi–Edi Ariyadi
memperoleh suara lebih banyak, dimana angkanya mencapai 135.204 suara dari
total pemilih 174.742 pemilih.
Ketua KPU Kota Cilegon,
Fathullah Hasyim mengatakan, meski saksi dari kedua kubu datang dalam pleno
tersebut, namun pihak saksi dari pasangan nomor urut 1 Sudarmana-Marfi enggan
menandatangani berita acara hasil pelno tersebut.
”Iya tadi
sebenarnya datang pas rapat, cuma kemudian di tengah penetapan pleno hasil perolehan
suara, saksi dari pasangan nomor urut 1 pergi begitu saja (walk out) dari ruang
sidang pleno. Meski mereka menolak hasil pleno ini, tapi tidak masalah karena
tidak diwajibkan,” kata
Fathullah.
Pihak KPU mengaku, tidak
ditandatanganinya berita acara hasil pleno oleh salah satu saksi pasangan
calon, dipastikan tidak akan mempengaruhi hasil pleno KPU.
Sumber: Klik di sini!

