![]() |
| Jonan di sela-sela sidak
di Bandara International Juanda Surabaya |
SURABAYA - Guna mengurai
kemacetan, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan larangan
pengoperasian truk jelang tahun baru. Aturan itu sudah dituangkan dalam surat
edaran ke pihak kepolisian, kubernur, walikota dan bupati.
"Mulai tanggal
30 Desember 2015 pukul 00.00 WIB hingga 3 Januari pukul 24.00 WIB. Semua
kendaraan truk angkutan barang dilarang beroprasi," kata Jonan di
sela-sela sidak di Bandara International Juanda Surabaya, Sabtu (26/12/2015).
Larangan tersebut berlaku
untuk truk yang mengangkut barang-barang berat, kecuali yang mengangkut BBM dan
bahan pokok. "Bahan pokok masih boleh melintas di jalan," sebut
Jonan. Alasan larangan itu dikeluarkan tak lain untuk menjaga kelancaran arus
lalu lintas angkutan Natal dan Tahun Baru 2016.
Jonan menyebut, kebijakan
ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub atas terjadiya kemacetan parah
pada 23-24 Desember.Saat itu terjadi kemacetan di Jalan Tol Jakarta yang
mengarah keluar ke arah Jawa Tengah, Tol Cikampek, Palimanan dan Bandung.
Kemacetan parah itu baru
terurai tanggal 26 Desember."Kemenhub telah melakukan evaluasi. Memang
tidak ada pelarangan pada tanggal itu (saat terjadinya kemacetan),"
tutupnya.
Sumber: Klik di sini!

