Tidak Mendapat Restu Kemendagri, Bank Banten Dipastikan Batal

 Ilustrasi
SERANG, (KB).-Pendirian Bank Banten sulit direalisasikan atau dipastikan batal. Selain meninggalkan catatan hitam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penganggarannya juga tidak mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Sekda Banten, Ranta Suharta, kepada Kabar Banten, Sabtu (25/12/2015), mengatakan, sudah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dari hasil konsultasi itu, Kemendagri tidak mengizinkan Pemerintah Provinsi Banten merealisasikan penyertaan modal Rp 380 miliar pada APBD 2016.

"Kemendagri tidak melarang soal pendirian banknya, tapi tidak mengizinkan yang Rp 380 miliar APBD tahun ini (penyertaan modal kepada BGD untuk memenuhi jumlah penyertaan modal pembentukan Bank Banten senilai Rp 950 miliar)," kata Ranta.Selanjutnya, kata dia, Kemendagri akan membantu Pemprov Banten mengevaluasi peraturan daerah (perda)."Termasuk kelayakan usahanya (dalam mendirikan bank). Pokoknya nanti, Dirjen Dirjen Bina Keuangan Daerah turun bantu pemprov. Baik mengevaluasi perdanya, maupun kelayakan usahanya,"ujarnya.

Sementara itu, dosen politik dan pemerintahan Universitas Muhammadiyah Tangerang, Agus Sutisna, menyambut baik evaluasi pendirian Bank Banten. Sebab, dia melihat lebih besar tendensi politiknya ketimbang sisi ekonominya. "Jujur saja, dari awal saya bingung. Pemprov mendirikan bank kok penyertaan modalnya ke BGD. Berarti nantinya (Bank Banten) anak perusahaan,"ujarnya.

Jika Pemprov Banten ingin mendirikan bank, menurut dia, seharusnya tidak perlu menyetorkan penyertaan modalnya ke BGD. Namun, bisa langsung dengan membuat perda Bank Banten, perda penyertaan modalnya, fit and proper test komisaris dan direktur, langsung berdiri operasional, begitu izin BI keluar langsung jalan. "Kalau begini, Bank Banten itu anak perusahaan BGD. Kalau mau berdiri sendiri, dia (Bank Banten) harus menunggu masa-masa tertentu baru dilepas. Jadinya aneh, bukannya BGD yang "nyusu" ke Bank Banten, tetapi justru Bank Banten yang "nyusu" ke BGD," ucapnya.

Oleh karena itu, dia khawatir pendirian Bank Banten menjadi rebutan lahan bisnis baru bagi pengusaha dan pemilik modal selain berdimensi politik. "Apasih urgensinya? Apakah nanti dengan adanya Bank Banten, orang Banten bisa lebih mudah, lebih murah mengajukan kredit? Kalau tidak, ya ngapain, kan sama saja dengan bank yang lain. Penyerapan tenaga kerja? Saya kira tidak begitu signifikan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, permasalahan yang dihadapi ekonomi kerakyatan juga bukan soal perkreditan. Namun juga dipengaruhi komitmen pemerintah daerah dan mentalitas pelaku usahanya. Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menginginkan adanya pertemuan antara pemprov, BGD, dan DPRD untuk kembali membahas rencana pembentukan Bank Banten. Terlebih, adanya kejadian operasi tangkat tangan (OTT).


Ia menjelaskan, sebenarnya terkait pembentukan Bank Banten tersebut tidak ada perbedaan antara eksekutif dan legislatif. Menurutnya, persoalannya bukan pada tataran setuju atau tidak setuju. Akan tetapi bagaimana proses pembentukan Bank Banten ini lurus."Yang kami inginnya ayo duduk bersama membahas soal ini. Apalagi ada OTT. Kami kan sudah kirim surat (penundaan) dengan memberikan hasil second opinion. Harusnya beliau (gubernur dan PT BGD) baca. Kemudian diinisiasi pertemuan, jelaskan kepada legislatif. Second opinion itu jangan diabaikan. Publik juga berhak tahu bagaimana kelanjutannya," ucapnya. 

Sumber: Klik di sini!