![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, (KB).-Pendirian
Bank Banten sulit direalisasikan atau dipastikan batal. Selain meninggalkan
catatan hitam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penganggarannya
juga tidak mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Sekda
Banten, Ranta Suharta, kepada Kabar Banten, Sabtu (25/12/2015), mengatakan,
sudah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian
Dalam Negeri. Dari hasil konsultasi itu, Kemendagri tidak mengizinkan
Pemerintah Provinsi Banten merealisasikan penyertaan modal Rp 380 miliar pada
APBD 2016.
"Kemendagri tidak
melarang soal pendirian banknya, tapi tidak mengizinkan yang Rp 380 miliar APBD
tahun ini (penyertaan modal kepada BGD untuk memenuhi jumlah penyertaan modal
pembentukan Bank Banten senilai Rp 950 miliar)," kata Ranta.Selanjutnya,
kata dia, Kemendagri akan membantu Pemprov Banten mengevaluasi peraturan daerah
(perda)."Termasuk kelayakan usahanya (dalam mendirikan bank). Pokoknya
nanti, Dirjen Dirjen Bina Keuangan Daerah turun bantu pemprov. Baik
mengevaluasi perdanya, maupun kelayakan usahanya,"ujarnya.
Sementara itu, dosen
politik dan pemerintahan Universitas Muhammadiyah Tangerang, Agus Sutisna,
menyambut baik evaluasi pendirian Bank Banten. Sebab, dia melihat lebih besar
tendensi politiknya ketimbang sisi ekonominya. "Jujur saja, dari awal saya
bingung. Pemprov mendirikan bank kok penyertaan modalnya ke BGD. Berarti
nantinya (Bank Banten) anak perusahaan,"ujarnya.
Jika Pemprov Banten ingin
mendirikan bank, menurut dia, seharusnya tidak perlu menyetorkan penyertaan
modalnya ke BGD. Namun, bisa langsung dengan membuat perda Bank Banten, perda
penyertaan modalnya, fit and proper test komisaris dan direktur, langsung
berdiri operasional, begitu izin BI keluar langsung jalan. "Kalau begini,
Bank Banten itu anak perusahaan BGD. Kalau mau berdiri sendiri, dia (Bank
Banten) harus menunggu masa-masa tertentu baru dilepas. Jadinya aneh, bukannya
BGD yang "nyusu" ke Bank Banten, tetapi justru Bank Banten yang
"nyusu" ke BGD," ucapnya.
Oleh karena itu, dia
khawatir pendirian Bank Banten menjadi rebutan lahan bisnis baru bagi pengusaha
dan pemilik modal selain berdimensi politik. "Apasih urgensinya? Apakah
nanti dengan adanya Bank Banten, orang Banten bisa lebih mudah, lebih murah
mengajukan kredit? Kalau tidak, ya ngapain, kan sama saja dengan bank yang
lain. Penyerapan tenaga kerja? Saya kira tidak begitu signifikan,"
ujarnya.
Lebih lanjut, dia
mengatakan, permasalahan yang dihadapi ekonomi kerakyatan juga bukan soal
perkreditan. Namun juga dipengaruhi komitmen pemerintah daerah dan mentalitas
pelaku usahanya. Sebelumnya, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menginginkan
adanya pertemuan antara pemprov, BGD, dan DPRD untuk kembali membahas rencana
pembentukan Bank Banten. Terlebih, adanya kejadian operasi tangkat tangan
(OTT).
Ia menjelaskan,
sebenarnya terkait pembentukan Bank Banten tersebut tidak ada perbedaan antara
eksekutif dan legislatif. Menurutnya, persoalannya bukan pada tataran setuju
atau tidak setuju. Akan tetapi bagaimana proses pembentukan Bank Banten ini
lurus."Yang kami inginnya ayo duduk bersama membahas soal ini. Apalagi ada
OTT. Kami kan sudah kirim surat (penundaan) dengan memberikan hasil second
opinion. Harusnya beliau (gubernur dan PT BGD) baca. Kemudian diinisiasi
pertemuan, jelaskan kepada legislatif. Second opinion itu jangan diabaikan.
Publik juga berhak tahu bagaimana kelanjutannya," ucapnya.
Sumber: Klik di sini!

