![]() |
TANGERANG - Pihak
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus mensosialisasikan
Permendikbud nomor 82 Tahun 2015, tentang pencegahan dan penanggulangan tindak
kekerasan di lingkungan sekolah.Ini seiring dengan telah diluncurkannya Program
Sekolah Aman Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.
Program ini guna menjawab
semakin seringnya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dialami pelajar di
Indonesia. Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Bawesdan mengatakan, hingga kini tercatat sudah
terjadi tindak kekerasan terhadap 84
persen siswa di sekolah, serta 45 persen
siswa yang mengalami kekerasan seksual oleh gurunya sendiri.
Bahkan, lanjut dia, dalam
kurun waktu enam tahun terakhir, tercatat sebanyak 6 ribu siswa harus menjalani
proses hukum, karena terlibat dalam kasus kekerasan. "Ini tidak boleh
dibiarkan dan harus ditangani dengan
baik," kata Anies Baswedan, saat menyambangi SMAN 8 Cirendeu, Ciputat
Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (25/1/2016).
Karenanya, kata Anies
Baswedan, untuk meminimalisir hal itu,
pihaknya menyediakan papan Informasi di
sekolah-sekolah tetang nomor-nomor telepone
yang bisa dihubungi. Seperti nomor telepon Polsek Kecamatan, Dinas Pendidikan
dan Kemendikbud. Sehingga bila terjadi sesuatu yang tindak diinginkan
dilingkungan sekolah, bisa langsung menghubunginya.

