![]() |
| Pelaku Industri Menengah
di Kota Tangerang dipermudah untuk mendapatkan label gratis halal. |
TANGERANG - Masalah mutu
dan kehalalan produk yang diedarkan dan dipasarkan di Indonesia merupakan
masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, khususnya
di Kota Tangerang dari kalangan industri pangan, obat-obatan dan kosmetik. Pasalnya,
saat ini banyak sekali beredar produk-produk tersebut yang belum mendapat
perhatian maksimal dari pemerintah baik dari segi keamanan, kenyamanan maupun
kehigienisannya.
Di samping itu, mayoritas
penduduk Indonesia, termasuk Kota Tangerang beragama Islam, sehingga perlu
adanya kepastian kehalalan suatu produk yang dipasarkan.Hal ini pun tidak luput
dari perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Melalui Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan koperasi (Disperindagkop), Pemkot melakukan upaya dengan
memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) mendapatkan sertifikasi
halal secara gratis.
Kepala Seksi Bina Industri
Kimia, Argo dan Hasil Hutan (IKAHH) Disperindagkop Kota Tangerang, Rokbi Hijaz
mengatakan, banyak IKM di Kota Tangerang yang sudah memiliki produk dengan
kualitas yang bagus.Namun, masih banyak yang belum memiliki sertifikat Halal
dari MUI.Kendalanya, kata dia, selain karena biaya yang cukup mahal, juga waktu
yang lama untuk mengurus prosedur sertifikat tersebut.
“Biaya untuk
membuat sertifikasi Halal sekitar Rp2-2,5 juta. Penerbitannya dilakukan oleh
MUI Provinsi Banten. Kebanyakan IKM mengaku tidak mampu membayar atau tidak
punya waktu untuk mengurusnya. Karena itu kita bekerja sama dengan MUI Provinsi
Banten untuk memfasilitasi IKM mendapatkan sertfikasi halal secara gratis.
Seluruh biayanya ditanggung oleh Disperindagkop,” katanya, Selasa (23/2/2016).
Rokbi menambahkan salah
satu syarat agar IKM mendapatkan sertifikasi halal gratis ini adalah sudah
memproduksi produk dengan jumlah yang banyak dan berlanjut.Pihaknya juga sangat
mendorong IKM yang sudah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).“Kita ingin IKM ini yang usahanya berjalan terus,
bukan yang musiman. Kalau sudah punya PIRT kita sangat mendorong agar bisa
segera dapat label Halal. Tapi kalau belum juga akan kita bantu agar MUI
memberi kemudahan,” jelasnya.
Menurut Rokbi, program
ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2014. Namun jumlah IKM yang
difasilitasi tidak terlalu banyak.Para pelaku IKM tersebut diseleksi dari
kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pemberian Kemudahan Izin Usaha Industri
Kecil melalui PIRT dan halal, yang mereka ikuti.Salah satunya yang digelar
Disperindag pada Jumat (12/2/2016) lalu.
Dari 100 IKM yang
mengikuti kegiatan ada 40 yang dipilih.“Tahun 2014
hanya 8 IKM dan Tahun 2015 ada 41 IKM. Tahun ini sudah berjalan 40 IKM dan
diupayakan bisa lebih banyak lagi,” paparnya. Rokbi
menambahkan, dengan memiliki sertifikat Halal, diharapkan para IKM dapat
meningkatkan daya saing produknya, meningkatkan jangkauan pemasaran dan
tingginya omset penjualan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.Selain itu, juga
melindungi konsumen tentang adanya kepastian kehalalan suatu produk. (ADV).
Sumber: Klik di sini!

